SUAKA – JAKARTA. Terlepas dari perdebatan mengenai Putusan atas kasus penyiraman Novel Bawesdan, Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat justru menemukan fakta berbeda.
Tim Peduli yang diinisiasi oleh sejumlah Advokat diantaranya Ombun Suryono Sidauruk, Johan Imanuel, Ika Arini Batubara, Denny Supari, John SA Sidabutar, Novli Harahap, Joe Ricardo, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Steven Albert, Wendra Puji, Indra Rusmi, Fernando, Muhammad Abas, Erwin Purnama, Asep Dedi, Ricka Kartika Barus, Endin, Abdul Jabbar, Gunawan Liman, Muhammad Yusran Lessy, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawanti, Kemal Hersanti, Arjana Bagaskara Solichin, Ondo Simamarta dan Ari Wibowo mempertanyakan toga Advokat yang digunakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penyiraman Novel Bawesdan.
Juru Bicara Tim, Ombun Suryono Sidauruk mengatakan,” ini big question dalam profesi advokat, bisakah polisi aktif bertindak selaku penasehat hukum terdakwa termasuk bersidang dalam pengadilan pidana menggunakan atribut advokat atau toga Advokat dalam sidang?”
“Ini sangat aneh mengapa Majelis Hakim dan Penuntut Umum juga membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Dan Organisasi Advokat tidak ada yang menindaklanjuti hal ini. ” Ujar Ombun
“Fakta ini dapat dikatakan Quo Vadis UU Advokat dan Profesi Advokat sebagai Officium Nobile (Profesi Terhormat) jika Profesi nya diselundupkan oleh Profesi lain” Tandas Ombun
Perwakilan lainnya Denny Supari mengatakan , pada Pasal 25 UU Advokat tegas bahwa Toga Advokat wajib digunakan dalam Sidang Pidana. Ingat lho untuk Advokat yang sah sesuai UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bukan untuk paralegal untuk profesi lainnya.
Pasal 25 UU Advokat menyatakan “Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang- undangan” Penjelasan Pasal 25″ cukup jelas”. Sehingga tidak ada alasan bagi profesi lainnya untuk mengenakan atribut advokat dalam Sidang Pidana.”
“Termasuk juga di Mahkamah Konstitusi tegas dikatakan Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan, advokat yang beracara di sidang Mahkamah Konstitusi juga diwajibkan memakai toga.” Tambah Denny
“Adapun pengecualian bagi Advokat tidak mengenakan toga dalam Sidang Pengadilan Anak yang ditegaskan dalam Pasal 6 PP 27/1983 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kewajiban hakim, penuntut umum, dan advokat untuk memakai toga dalam sidang perkara pidana dikecualikan dalam sidang perkara tindak pidana anak.” Ujar Denny
Sementara itu, perwakilan lainnya Erwin Purnama menambahkan “dalam Pasal 20 ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, juga menjelaskan :
“Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.”
“Apabila Polisi masih aktif yang sudah lulus ujian Advokat atau mempunyai lisensi izin beracara, tidak di perbolehkan melaksanakan atau berprofesi advokat, karena itu akan saling bertentangan.” Tukas Erwin Purnama singkat. (JI)