SUAKA – JAKARTA. Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia (PKPAI) SOMASI 3 x 24 Jam Kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki Surat Edaran yang menyebutkan Advokat adalah sebagai Mitra Penegak Hukum.
Membaca Surat Pemerintah DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 8 Juni 2020, khusus pada poin 2, yang menyebutkan Advokat merupakan mitra direspon dengan SOMASI oleh Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Indonesia yang diiniasi oleh Ombun Suryono Sidauruk, S.H. dkk.
Juru Bicara Tim, Ombun Suryono Sidauruk, S.H. menyatakan “kami akan SOMASI Pemprov DKI karena telah mengeluarkan frasa yang melanggar Undang-Undang Advokat. Saya sebagai Advokat MENOLAK penyebutan Advokat sebagai mitra penegakan hukum dari dan seterusnya. Karena sudah sangat jelas dan terang benderang sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim)”.
Ombun menambahkan: “sebagai Advokat dan juga mungkin mewakili Para Advokat Indonesia mendesak Pemeritah DKI Jakarta khususnya pada poin 2 dalam surat tersebut menghapus frasa Mitra. Hal ini bertujuan sekaligus sosialisasi kepada para Penyelenggara Pemerintahan bahwa Penegak Hukum yang diakui Negara berdasarkan Undang-Undang bukan hanya Kemenkuham, Mahkamah Kostitusi, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, namun Advokat juga mempunyai kedudukan yg sama atau setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya.” Tandas Ombun.
“Selain itu, Somasi dari kami bertujuan agar di kemudian hari tidak terulang kembali munculnya surat dari penyelenggara Pemerintahan yang seolah-olah menyatakan Advokat adalah hanya bagian “pelengkap” dari suatu proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum lainnya.” Ujar Ombun.
“Kemudian kami menilai adanya tumpang tindih administrasi di Pemerintahan DKI Jakarta. Surat Edaran sebelumnya mengenai Pengecualian SKIM dibuat dan di tanda tangan oleh Sekda DKI tertanggal 5 Juni 2020. Atas terbitnya surat tersebut Para Advokat menyampaikan protes keberatan karena tidak mencantumkan Advokat sebagai yg dikecualikan, kemudian atas keberatan tersebut muncul lagi Surat berikutnya tertanggal 8 Juni 2020 dari Pemerintah DKI dalam hal ini Surat dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu, yg menambahkan Advokat termasuk yang dikecualikan karena mitra penegak hukum. Ini Aneh, karena apabila Surat tersebut adalah penyempurnaan dari Surat Edaran tertanggal 5 Juni, maka seharusnya Sekda DKI yang harus membuat dan menandatangani Surat berikutnya, bukan kemudian bergantian Dinas lain dalam Pemerintahan DKI yang membuat surat berikutnya.” Tegas Ombun.
“Kami khawatir nanti apabila ada keberatan lagi dari Para Advokat atas Surat dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu, akan terbit lagi surat berikutnya dan dibuat oleh Dinas lainnya misalnya bisa saja dari Dinas Pariwisata DKI sehingga wajar kami Somasi kepada Pemprov DKI untuk memperbaiki Surat Edaran selambatnya-lambatnya 3 x 24 Jam”. Tutup Ombun. (Johan Imanuel)