Suara Kalimantan Com, Jakarta. Juru Bicara Komunitas Advokat Pengawal New Normal kepada media mengatakan, “Ya betul Surat dari Komunitas Advokat sudah diterima hari ini oleh Tim Pemprov yang ditujukan kepada Ketua Harian Gugus Tugas Pemprov DKI, Kabiro Hukum dan Gubernur DKI Jakarta.”, ujar Arjana Bagaskara Solichin, SH kepada wartawan suarakalimantan.com, Selasa (9/6/2020).
Kami berharap revisi Surat Edaran mengenai SIKM yang belum mengecualikan Advokat sudah bisa diterbitkan selambat-lambatnya lusa kedepan.”
Inisiatif kami Komunitas yang pertama kali meminta revisi Surat Edaran tanggal 5 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas nyatanya mendapatkan dukungan dari Organisasi Advokat yang turut melakukan permintaan revisi.” tandas Arjana
Arjana dan rekan-rekan Komunitas juga mengingatkan Kepada Pemerintah bahwa Advokat itu memiliki Undang-Undang Advokat yang menyatakan Advokat dapat melaksanakan jasa hukum atau bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia sehingga jangan dihalang-halangi demi hukum. Tutup Arjana (Johan Imanuel)