SUAKA – TANAH BUMBU. Ditengah Pendemi Covid -19 dalam kondisi seperti sekarang ini pihak PLN tetap tegas menindak pelanggan listrik yang terlambat melakukan pembayaran tagihan, mestinya ada kebijakan atau toleransi terkait tagihan listrik. Padahal Presiden RI Ir.H.Joko Widodo telah mengumumkan adanya stimulus listrik untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi.
Pada hari minggu, (31/05/2020) Petugas PT. PLN (Persero) Rayon Satui pengunjungi pelanggan yang terlambat bayar seraya mengancam akan memutus aliran listrik jika pelanggan tersebut tidak membayar, hal tersebut dikeluhkan seorang pelanggan kepada media suarakalimantan.com
“Aku menyadari pak,memang ada keterlambatan 11 hari,terhitung dari batas akhir pembayaran per tanggal 20 setiap bulannya,dan hari ini sudah tanggal 31. akan tetapi disaat pandemi Covid -19 ini sangat disayangkan kalau pihak PLN tidak ada toleransi sama sekali. Dengan semena mena ingin memutus aliran listrik masyarakat. Dan oknum petugas PLN tersebut sudah mengabaikan undang undang perlindunga konsumen” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
“Masyarakat juga punya hak untuk menolak tiang listrik dan kabel listrik yang melintas di pekarangan warga jikalau kegiatan PLN sudah dianggap tidak menjadi kepentingan umum lagi,
Pemerintah harus tegas dalam hal ini karena pemerintah punya kewajiban untuk melindungi warga” tuturnya.
Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Disebutkan Bahwa Konsumen Memiliki Hak Atas Kenyamanan, Keamanan, Dan Keselamatan Dalam Mengkonsumsi Barang dan atau Jasa.
Camat Satui Hery Kurbiansyah, SE mengatakan “dalam suasana pandemi covid 19 ini, tentu saja kita berharap masyarak kecil yang terdampak dapat terbantukan, termasuk diantaranya mendapatkan layanan yang diberikan PLN” ujarnya,
Hery pun menambahkan banyak upaya yg dilakukan oleh pihak PLN terhadap masyarakat dalam hal pelayanan di suasana pandemi covid-19. hanya saja tidak optimal dalam pemberian informasi kepada masyarakat,untuk itu “kami berharap PLN terus meningkatkan pelayanan lebih maksimal salah satunya adalah pencatatan meter penggunaan listrik pada pelanggan” harapnya.
Berikut penjelasan Pimpinan PT PLN Rayon Satui,Terkait pemutusan aliran listrik karena tunggakan :
Angga Andriansyah selaku MULP PLN Satui mengatakan “itu bukan suatu ancaman tetapi suatu kesepakatan yang telah disetujui oleh Pelanggan dan PLN pada pada saat permohonan listrik di Awal,”
Sebagaimana tertuang pada pasal-pasal didalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disepakati oleh Pihak Pertama (PLN) dengan Pihak Kedua (Pelanggan) yaitu pada point :
“Point 3 Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulan
Point 6 Pihak Kedua wajib membayar tagihan listrik kepada Pihak Pertama setiap bulannya
Point 7 Pihak Pertama berhak melakukan Pemutusan Sementara apabila Pihak Kedua tidak melunasi tagihan listrik sampai batas akhir pembayaran sesuai ketentuan pada point 3 (tanggal 20 setiap bulannya).“jelasnya.
“Sekarang untuk waktu pembayaran rekening listrik sudah bisa dibayarkan mulai tanggal 2 dan maksimal tanggal 20 setiap bulannya sesuai peraturan yang berlaku,
Pada pelaksanaan dilapangan kami tetap mengedepankan komunikasi dengan pelanggan terlebih dulu, bisa saja pelanggan tidak ingat atau lupa bayar. Setelah kami sampaikan surat pemutusan atau berlaku sebagai peringatan, pelanggan yang bersangkutan baru menyelesaikan tagihan listriknya.
Selain itu kami juga melalukan langkah preventif dengan selalu aktif menyampaikan jadwal pembayaran rekening listrik dan menghimbau pelanggan bayar listrik di awal waktu agar terhindar dari pemutusan” terangnya.
Angga, juga menghimbau kepada masyarakat “dengan pelanggan melakukan pembayaran rekening listrik di awal waktu sesungguhnya pelanggan atau masyarakat tersebut telah membantu pemerintah untuk memajukan dan mewujudkan peningkatan pembangunan daerah” pungkasnya. (barlis)