Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 selama 15 hari yang rencananya di mulai awal bulan Juni 2020, hal tersebut berdasarkan hasil rapat yang di pimpin langsung Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi wakil Bupati H Nafiah Ibnor bersama Forkopimda, OPD, Camat dan lurah di Aula Bappeda Kapuas, Jum’at (29/05/2020).
Dihadapan para wartawan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bahwa Pemkab Kapuas akan memberlakukan PSBB, kita telah sepakat rencana memberlakukan mulai tanggal 1-15 Juni 2020, masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, dan mulai besok akan dilakukan sosialisasi terkait PSBB kepada masyarakat oleh pihak kecamatan, lurah dan desa, ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan hal-hal yang harus dipatuhi masyarakat selama pemberlakukan PSBB, masyarakat harus mematuhi aturan protokol Covid 19 dengan selalu menerapkan PHBS, gunakan masker saat berada diluar rumah, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan tetap menjaga jarak, untuk daerah perbatasan penjagaan akan diperketat bagi warga ber KTP luar Kapuas tidak diperbolehkan masuk.
Ben Brahim juga meminta kepada masyarakat Kapuas agar tidak perlu panik dengan masalah pangan saat penerapan PSBB, sehingga terjadi penimbunan terhadap 9 bahan pokok, sembako merupakan kebutuhan dasar dipastikan pendistribusiannya terjamin berjalan normal,Pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok tercukupi dan kita menjamin distribusi pangan tetap berjalan normal selama pelaksanaan PSBB, hanya saja para supir agen atau subplayer harus mengantongi surat rapid test non reaktif atau negative, untuk menjamin tidak terpapar Covid 19 sebab Orang Tanpa Gejala (OTG) perlu diwaspadai, transmisi lokal penularan Covid 19 di Kabupaten Kapuas semakin melonjak oleh sebab itu PSBB harus dilakukan untuk menekan penularannya, kita juga mempersiapkan produk hukum untuk penerapan PSBB agar tetap berjalan dengan baik, paparnya.
Masyarakat diharapkan mendukung pelaksanaan PSBB dan harus mematuhi aturan yang nanti ditetapkan selama 15 hari pelaksanan, untuk kawasan pasar nanti ditertibkan oleh pihak Pemkab bekerja sama dengan Polres Kapuas dan Kodim 1011 KLK termasuk pasar tumpah, nantinya di kawasan pasar besar akan dilakukan penetiban oleh Pemkab bersama TNI-Polri tetapi dengan cara humanis, kita berharap masyarakat mendukung penuh PSBB dan mematuhi aturan protokol Covid 19. (manuparyadi)