Pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung penangkapan terhadap Ruslan Buton (pecatan TNI AD/ Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara) yang dipimpin oleh Kombes Ld Aris Alfatar (Dirreskrimum Polda Sultra).
Pada saat penangkapan, Ruslan Buton bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun.
Berikut kronologis penangkapan Ruslan Buton oleh pihak Kepolisian :
- Pukul 09.30 WITA tim menuju ke daerah sasaran yang dipimpin oleh Kombes Ld Aris Alfatar, SIK (Dirreskrimum Polda Sultra) bersama tim Densus 88 Mabes Polri didampingi oleh 2 orang Pamen PUSPOMAD an. Letkol Cpm Ruslan dan Letkol Cpm Denny.
- Pukul 10.00 WITA tim tiba di Desa Wabula I, Kec. Wabula, Kab. Buton dan langsung ke titik sasaran yakni rumah milik Imam (paman dari Ruslan Buton).
- Pukul 10.30 WITA dilakukan penangkapan secara persuasif terhadap Ruslan Buton. Pukul 10.45 WITA Ruslan Buton dibawa ke Mako Polres Buton untuk dilakukan pemeriksaan.
Seorang pecatan TNI Ruslan Buton ditangkap aparat gabungan Polri dan TNI. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini ditangkap setelah membuat heboh dengan surat terbuka lewat videonya viral di medsos yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.
Dalam surat terbukanya dia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” ucap Ruslan Buton dalam videonya.
Disaat ditangkap, Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans hitam. Sesekali ia mengucapkan kata-kata Komunis dan PKI. “……tidak dirubah Pancasila menjadi Partai Komunis”.
Penangkapan Ruslan Buton ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. “Betul,” kata Argo saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2020).
Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton.
Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.
Disaat proses penangkapan Ruslan tersebut, Kamis (28/5/2020) pagi tadi waktu setempat, dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus’an dan Letkol Denny juga mendampinginya.
Tidak ada perlawanan sedikitpun dari Ruslan saat ditangkap. Dia bersikap kooperatif.
Ruslan kemudian dibawa ke Polres Buton untuk diperiksa. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Wakapolres Buton, Kompol La Umuri, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan bahwa Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita.
“Yang memimpin penjemputan di Desa Wabula Satu adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra. Kemudian ada juga dari pihak Mabes Polri, TNI, Brimob, dan POM. Dan yang masuk ke dalam rumah hanya saya sendiri, selebihnya rombongan berada di luar,” kata Kompol La Umuri menjelaskan kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/5/2020).
Wakapolres Buton inipun juga membenarkan jika pemanggilan Ruslan Buton berhubungan dengan postingan lewat video yang viral surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di sejumlah media sosial yang dilaporkan masyarakat ke Mabes Polri.
Namun bagaimana menurut Kompol La Umuri, proses lebih lanjutnya dia mengaku belum tahu. “Belum bisa dipastikan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup dari pihak Mabes Polri dan juga Polda Sultra,” ucapnya mengakhiri pembicaraannya kepada sejumlah awak media.
Diketahui, sebelumnya Ruslan Buton adalah merupakan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD) dengan Pangkatnya adalah Kapten Infanteri. Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.
Ia dipecat dari kesatuan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD), petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.
Disaat itu ia dan kawan-kawannya menemukan La Code mencuri singkong. Selanjutnya Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan terhadapnya hingga La Code tewas.
Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan. Dan pada tahun 2018 lalu dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dan akhir 2019, Ruslan Buton bebas. Walaupun ia bebas, namun nasib sialnya ia dipecat dari kesatuan sebagai anggota TNI AD. (red)