Cara Shalat ‘Idul Fithri di Rumah Lantaran Covid-19

Gambar Sholat Internet

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan shalat ‘Idul Fithri di rumah dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri lantaran pandemi virus corona Covid-19.

“Shalat ‘Idul Fithri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat juga dilakukan secara sendiri,” seperti dikutip dari fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI, Rabu, 13 Mei 2020.

Komisi Fatwa MUI menyatakan, shalat berjamaah ‘Idul Fithri di rumah, minimal diikuti oleh 4 orang. Satu orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum.

Kaifiat shalat ‘Idul Fithri berjama’ah di rumah mengikuti tata cara shalat sebagaimana dilakukan di masjid atau mushalla.

Berikut panduannya adalah Sebelum shalat, disunahkan memperbanyak membaca takbir, tahmid dan tasbih; shalat dimulai dengan menyerukan ‘ash-shalata jamiah’, tanpa azan dan iqamah; memulai dengan niat shalat ‘Idul Fithri, membaca takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, dilanjutkan ruku, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.

Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan; lalu membaca surat Al Fatihah diteruskan membaca surah pendek dari Al Qur’an.

Selanjutnya ruku, sujud, hingga salam. Setelah salam, disunahkan mendengarkan kutbah ‘Idul Fithri oleh khatib.

Jika jumlah jemaah kurang dari empat atau tidak ada yang punya kemampuan berkutbah, maka shalat ‘Idul Fithri berjama’ah boleh dilakukan tanpa kutbah.

Kalau dilakukan secara sendiri, shalat ‘Idul Fithri dimulai dengan membaca niat dan bacaan shalat dilantunkan secara pelan.

Tata cara pelaksanaan salat dilakukan sama seperti kaifiat shalat ‘Idul Fithri secara berjama’ah, namun tidak ada khutbah. (sumber MUI)

Dibaca 13 kali.
Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Tak Hentinya Aparat Gabungan HST Lakukan Operasi PPKM

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top