SUAKA – KINTAP. Meskipun sudah mediasi lanjutan sengketa Fee lahan tambang batubara antara kelompok Fatimah dengan kelompok Ibnu Hamdi cs, belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, mediasi yang difaselitasi oleh pemerintah kecamatan Kintap kabupaten Tanah Laut di aula kecamatan Kintap rabu, (20/5/2020).
Fatimah mengatakan, “kami belum bisa menerima hasil fee yang ditawarkan kelompok Ibnu Hamdi, dengan nominal tersebut alasan kami tidak menerima karena kami menilai laporan tidak jelas berapa tonase jumlah batubaranya, kami sebanyak 39 orang mendapatkan 4 bagian, namun tidak jelas berapa bagiannya tidak transparan” pungkas nya
Sujarman, perwakilan dari kolompok Ibnu Hamdi Cs mengatakan “Kami dari pihak masyarakat memberikan 4 bagian sesuai kesepakatan awal pada tahun 2015 kepada Acil Fatimah namun Acil (tante) tidak mau menerimnya pada saat itu,jadi kami tidak bisa berbuat apa – apa,karena etikad baik kami ditolak” ujarnya.
Kemudian kelompok hamdi cs selanjutnya “menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada Fatimah dan kelompoknya bagaimana jalan tengah untuk mendapatkan pembagian hasil” tambahnya.
Eko Trianto,S.sos Camat Kintap mengatakan, “sebenarnya ini sejak dari tahun 2015 sudah ada kesepakatan bahwa ibu Fatimah, mendapatkan bagian fee lahan,akan tetapi dalam perjalanannya Fatimah tidak mau menerima pembagian tersebut,sehingga bagian Fatimah itu diambil semua oleh kelompok Hamdi, setelah tahun 2019 akhir didampingi LP.KPK mengajukan surat permohonan untuk dimediasikan kembali,” katanya.
“Setelah saya buka berkas lama baru saya ingat oh ternyata memang benar kasus ini yang dulu pernah saya tangani sewaktu saya masih Sekcam, dan setalah saya kembali kemari lagi sesudah menjabat sebagai Camat, berkas tersebut kembali masuk” paparnya
Eko juga menambahkan walau bagaimana pun hak ibu Fatimah harus dikembikan, hari ini sudah ditawarkan senilai Rp 9.025.32 akan tetapi pihak Fatimah menolaknya. Dan meminta Rp.100.000.000, “kalau seratus juta uang yang mana yang mau dibagi bilang kelompok Hamdi, Yang dipermasalahkan ini fee saja bukan lahannya,itu pun penambang yang dulu kerja sudah gak ada, tapi yang dipermasalahkan uang yang kemaren lho mana,” ujar camat
H.Iswandi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP.KPK Tanah Laut mengatakan, “Dari data Pembagian yang di berikan kelompok Ibnu Hamdi ada Celah manipilasi, karena tidak ada Jumlah Tonase dari Pihak perusahaan dan Tanda Terima Fee jadi seyogyanya ibu Fatimah menolak dari hasil pembagian tersebut yang di tawarkan oleh kelompok Hamdi Cs yang di wakili Sujarman, Bahwa Ibu Fatimah berdasarkan pengakuan Lahan di katakan fiktip. Sedangkan beliau memiliki Legalitas atas Tanah dan Saksi.” ujarnya
“Pemberian 4 Bagian Tersebut hanya Belas Kasihan dari Kelompok Hamdi Cs kepada pihak Ibu Fatimah yang di sampaikan Sujarman secara Langsung” tutup Iswandi. (barlis)