MEWABAHNYA penyebaran virus corona saat ini, membuat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan anggaran untuk mengatasi Covid-19 melalui dana APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengharapkan pemerintah transparansi dalam menggunakan dana tambahan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun tersebut.
Besaran anggaran triliunan rupiah tersebut yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona dan disahkan melalui Undang-undang sangat mendasar untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan penerapan isolasi mandiri diam dirumah aja.
Aspihani mengatakan, DPR RI sudah mensahkan Perppu No. 1 Tahun 2020 Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 dalam rapat Paripurna Ke-15, di Gedung Parlemen, Senayan – Jakarta, pada Selasa (12/5/2020) menjadi Undang-undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Dengan disahkannya Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan dalam mengatasi mewabahnya virus corona ini.
Dalam penanganan COVID-19 ini, pemerintah memutuskan total tambahan biaya dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, ucap tokoh Aktivis LSM Kalimantan ini.
Menurut Tokoh Advokat dan Pengacara Kalimantan Selatan ini, dengan dana tambahan biaya dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun kalau benar-benar digunakan tanpa adanya korupsi dipastikan bisa mengatasi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 yang sedang melanda Indonesia ini.
Aspihani menyayangkan, sampai saat ini dana sebanyak Rp 405,1 triliun buat mengatasi COVID-19 belum terasa sampai ketangan rakyat Indonesia. Kemana uang sebanyak itu nyangkutnya?
Menurut BPS, penduduk Indonesia diproyeksikan pada tahun 2020 ini sebanyak 271.066.000 jiwa. Kita anggap saja, ujar Aspihani, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 300 juta jiwa, jika kita kalikan perjiwa mendapatkan bantuan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), berarti untuk perbulan pemerintah hanya mengucurkan dana sebanyak Rp 60.000.000.000.000 (enam puluh triliun rupiah).
Publik mengetahuinya, Misi pemerintah meminta kita DIAM DIRUMAH AJA guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, guna maksimalnya misi tersebut maka sebaiknya dana APBN Rp 405,1 triliun itu disisihkan untuk masyarakat berupa sembako perjiwa senilai Rp 200 ribu perbulan, berarti pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 60 triliun perbulan, anggap saja peduli pemerintah selama 6 bulan meminta rakyat DIAM DIRUMAH AJA, berarti total dana yang keluar untuk rakyat Indonesia hanya Rp 360.000.000.000.000 (tiga ratus enam puluh triliun rupiah).
Kan masih banyak sisanya, yakni sebesar Rp 45,1 triliun dari dana APBN untuk penanganan COVID-19 tersebut sebesar Rp 405,1 triliun. Jika dana itu disalurkan dengan jujur tanpa adanya KKN, Insya Allah CORONA segera akan SIRNA dari negeri tercinta ini.
Jujur, saat ini rakyat Indonesia butuh uluran tangan pemerintah dan sangat membutuhkan kucuran sebagian dari dana APBN Rp 405,1 triliun tersebut. Imbas Covid-19 saat ini rakyat kesulitan mendapatkan kebutuhan untuk hidup dan menghidupi keluarga.
“Kalau tidak ada bantuan yang wajar dari pemerintah, bagaimana bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini tidak akan maksimal kalau urusan perut rakyat tidak diperhatikan.” tukas Aspihani didampingi rekannya H. Marli, SH sesama advokat/pengacara ini.
Saat ini saja rakyat Indonesia yang positif COVID-19 sudah mencapai 19 ribuan jiwa dan khusus untuk di Kalimantan Selatan mereka yang positif terdata sudah mencapai 800an orang hingga mereka yang meninggal duniapun sudah mencapai 70an orang/jiwa. Jumlah angka tersebut, kalau pemerintah tidak mengucurkan dana untuk kebutuhan rakyat, maka di prediksi mereka yang terinfeksi virus corona akan melonjak drastis setelah lebaran ‘Idul Fithri 1441 Hijriyah mendatang ini.
Mewabahnya virus corona ini benar-benar merontokan ketahanan pangan stabilitas nasional. Perekonomian carut marut dibuatnya. Angka pengangguran makin melonjak, untuk mencari nafkah terkendala dengan adanya PSBB dan sebagainya. Sedangkan urusan perut merupakan sebuah kewajiban guna bisa bertahan hidup. Rakyat saat ini sangat membutuhkan bantuan pemerintah, uang dari rakyat hendaknya disaat kondisi serba sulit ini bisa kembali ke rakyat, walau hanya cukup untuk biaya hidup mereka dalam mengarungi bahtera kehidupan di tengah mewabahnya penyebaran virus corona ini.
Mewabahnya virus corona inipun menyebabkan kerukunan dan silaturrahmi antar warga terkendala, tempat ibadah merupakan yang paling efektif sebuah tempat berkumpul guna menjalin kerukunan dan silaturrahmi, namun disayangkan kondisi COVID-19 ditutup semua. Menurut Aspihani, hanya gara-gara mewabahnya virus corona ini adanya sebuah sikap penutupan tempat ibadah, dan tindakan menutup tempat ibadah tersebut patut diduga sama saja secara tidak langsung memutuskan mata rantai kerukunan warga dalam bermasyarakat serta terindikasi mengkhianati amanah PANCASILA dan UUD 1945.
UUD 1945 Pasal 28 mengamanahkan untuk rakyat Indonesia bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran undang undang secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang”. Selain itupula didalam Pasal 28 E ayat (1, 2 dan 3) UUD 1945 ini mengatur hak untuk bagi setiap orang berhak atas kebebasan beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya.
Harapan saya, kata Aspihani Ideris, semoga dan saya yaqin Presiden Republik Indonesia bapak Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) bisa bertindak bijaksana dalam mengayumi penderitaan rakyat Indonesia saat ini. Amin…
Penerbit suarakalimantan.com
Penulis adalah seorang, Aktivis, Dosen dan Advokat/Pengacara