Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI resmi memindahkan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur Cibinong Bogor Jawa Barat ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Tambakreja Cilacap Jawa Tengah, Selasa (19/5) malam.
Diketahui, ia dipenjara kembali karena diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berkaitan dengan kegiatan ceramah agama yang dilakukan olehnya seusai tiga hari bebas, Sabtu (16/05/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, alasan pemindahan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan (Penjara Nusakambangan) dilakukan atas pertimbangan keamanan.
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/5/2020).
Menurut dia, sejak Habib Bahar bin Smith dititipkan di Lapas Gunung Sindur, banyak simpatisan dan pendukungnya berdatangan dan melakukan perusakan terhadap fasilitas lapas. Bahkan mereka bertindak provokatif.
“Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun dan berteriak teriak serta bahkan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan,” ujar Rika Aprianti.
“Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 -19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Atas pertimbangan itu, Habib Bahar bin Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” imbuhnya. (red)
.