SUAKA – KOTABARU. Bupati Kotabaru H Sayed Jafar bersama ketua MUI Kotabaru dan para Ulama serta Ketua FKUB, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melaksanakan rapat musyawarah penentuan pelaksanaan shalat idul Fitri.
Dalam penyampaian rapat musyawarah Bupati Kotabaru H Sayed Jafar hari Selasa malam Rabu (19/5/20) bertempat dikediaman Bupati Kotabaru mengatakan,sesuai hasil rapat musyawarah untuk penetapan pelaksanaan shalat idul Fitri 1441 H ditiadakan, baik di masjid atau pun di tanah lapangan, tuturnya Selasa (20/5/2020).
“Shalat idul Fitri 1441 H sebenarnya berat tapi karena adanya dampak Virus Corona atau Covid-19, sehingga pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tidak bisa dilaksanakan sebagai upaya memutus penyebaran mata rantai Covid-19 demi kepentingan bersama”.
Rasa sedih memang pasti ada bagi umat Islam dalam melakukan Shalat Idul Fitri dan saling bersalam salaman serta saling mengunjungi untuk silaturahim sesama umat Islam, keluarga, sahabat dan sanak famili namun kita harus mematuhi himbauan dan anjuran protap Covid-19, maka segala apa yang kita diharapkan pupus akibat dampak pandemi Covid-19.
Sayed Jafar berharap kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru, dengan adanya Virus Corona atau Covid-19, mungkin Allah SWT ada hikmah diberikan dibalik ini semua, bagi umat Islam dipenjuru dunia khususnya daerah kita Kabupaten Kotabaru, Pungkasnya. (wan/dam).