POLISI kembali menangkap HABIB BAHAR bin SMITH setelah bebas 3 hari yang lalu, Sabtu (16/5/2020) karena diduga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berkaitan dengan kegiatan ceramah agama yang dilakukan olehnya seusai bebas dari penjara. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02:00 WIB dini hari.
Padahal Habib Bahar bin Smith baru saja bebas dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kini, ia kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Saat ditangkap, Habib Bahar bin Smith sempat cekcok dengan polisi karena minta ‘sebat’ dulu atau minta izin untuk merokok sebentar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, Habib Bahar ditangkap kembali dikarenakan telah melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.
“Habib Bahar bin Smith ditempatkan di one man on cell (straft cell) di blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Gunung Sindur,” ujar Silitonga, kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/5/2020).
Menurut Reynhard Silitonga, karena Habib Bahar bin Smith melanggar PSBB, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akhirnya mencabut izin asimilasinya, sehingga ia kembali ditangkap dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5/2020) dini hari.
“Sebelum dipenjara lagi karena melanggar syarat asimilasi, Habib Bahar bin Smith sebenarnya sudah diingatan untuk tidak mengumpulkan massa selama pandemi virus corona. Namun itu dilanggar Habib Bahar bin Smith.” tukas Reynhard Silitonga.
Informasi yang dapat dihimpun awak media ini, untuk sementara dalam proses pemeriksaan Habib Bahar bin Smith dititipkan dipenjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari. (red)
.