Relawan Covid-19 Aniaya Pelanggar Jam Malam

Foto: ant

suarakalimantan.com, -TULUNGAGUNG – Seorang relawan yang menjaga perbatasan wilayah dalam rangka antisipasi COVID-19 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena menendang seorang pelanggar aturan jam malam atau semikarantina wilayah hingga tersungkur ke aspal dan tewas.

AP (39), inisial pelaku penganiayaan itu kini dijebloskan ketahanan karena korban tendangan mautnya yang belakangan diketahui penderita gangguan jiwa, meninggal dengan kondisi gegar otak.

“Apa yang dilakukan tersangka AP ini adalah tindakan pencegahan, karena korban bernama Sarto ini berjalan menuju kampung sambil membawa senjata tajam sehingga dikira pelaku kriminalitas,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya di hadapan awak media di Tulungagung, Jumat.

Kejadian itu terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (14/5) malam.

Kejadian berawal ketika AP bersama sejumlah warga Desa Demuk berjaga di perbatasan desa.

Di saat malam itu, mereka mendapati Sarto yang terlihat berjalan sendirian sambil membawa senjata tajam.

Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak digubrisnya. Teguran sempat diulang beberapa kali, namun tetap saja tak ada respon sehingga warga dan beberapa aparat keamanan melakukan pengepungan.

Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang oleh pelaku pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.
Warga Pucanglaban penjaga perbatasan itu ditangkap karena menganiaya korban pembawa senjatan tajam dan melanggar aturan jam malam atau karantina wilayah selama masa pandemi COVID-19, hingga meninggal akibat pendarahan otak.

Tendangannya hanya sekali namun sangat keras dan berdampak fatal. Narto terbanting, kepalanya membentur aspal. Sabitnya pun terjatuh.

AP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Terpusat " Ketupat Intan - 2021 Di Polres HSU "

Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.

Sejak insiden itu, Sarto muntah darah saat berada di rumah. Keluarga lalu membawanya korban ke RSUD dr. Iskak Tulungagung. Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluargapun lalu melapor ke polisi.

Dari keterangan keluarga, Sarto memang mempunyai riwayat gangguan jiwa. Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

“Karena belum sempat kami mintai keterangan, beliau (Sarto) sudah meninggal dunia. Kita kenakan pasal penganiayaan, 351 KUHP ayat 2 dan 3 KUHP. Ancamannya di atas lima tahun,” paparnya.

Dengan kejadian itu, Pandia, mengimbau masyarakat yang berjaga malam tak perlu membawa senjata tajam.

Bila ada hal yang perlu ditangani, lebih baik melapor ke petugas terdekat.

“Nanti anggota yang berpakaian dinas yang akan menanganinya. Dan kalau ingin keluar rumah, kami himbau untuk pakai masker. Kalau memang tidak berkepentingan mending di rumah saja,” pungkas Abituren Akpol 2000 tersebut. (Ant)

Editor: Faisal

Dibaca 10 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top