Aspihani Menilai, Naiknya Iuran BPJS Dalam Kondisi COVID-19 Tidak Manusiawi

Aspihani : Jangan Biarkan Rakyat Menangis Kebijakan Iuran BPJS Naik Dalam Kondisi COVID-19 !!!…

Ket. Gambar : Aspihani Ideris

Tokoh pergerakan Kalimantan, Aspihani Ideris mengkritisi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan pemerintahan menaikan iuran BPJS disaat dunia dilanda bencana yang cukup menakutkan penduduk dunia, yakni Wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19 dinilainya sangat tidak manusiawi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris ini mengatakan, kondisi saat ini untuk hidup rakyat Indonesia serba sulit mendapatkan kebutuhan hidupnya, ditambah beban yang sangat disayangkan iuran BPJS dinaikan disaat rakyat sedang sulit akibat dampak Virus Corona.

“Jangan biarkan rakyatmu menangis wahai bapak Presiden. Untuk mendapatkan kebutuhan hidup saja akibat dampak penyebaran COVID-19 rakyat Indonesia sangat kesulitan, momentum kenaikan iuran BPJS di saat rakyat sedang menghadapi permasalahan kesehatan dan masalah ekonomi, sangat tidak tepat dan terkesan kurang sensitif terhadap permasalahan yang sedang dihadapi rakyat. Saya rasa kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut di batalkan saja disaat kondisi seperti ini,” papar Aspihani.

Menurut Dosen Fakultas Hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, imbas dan kondisi corona membuat jutaan rakyat kehilangan pekerjaannya yang seharusnya rakyat saat ini memerlukan bantuan dari pemerintah guna bisa bertahan hidup, dan tidak seharusnya iuaran BPJS dinaikan, kata Aspihani kepada sejumlah media, Jum’at (15/5/2020).

“Sebelumnya saya mengapresiasi dan lega pada saat RDP dengan Direksi BPJS adanya iuran BPJS yang turun, tuh sekarang dalam kondisi yang serba sulit malahan iuaran BPJS naik lagi, terkesan pemerintah bersuka ria diatas penderitaan rakyatnya. Kemana wakil rakyat kami di parlemen, wahai para anggota DPD, dan DPR RI, buktikan jika kalian benar-benar berjuang untuk kami rakyat Indonesia“. tegas tokoh Advokat / Pengacara Kalimantan ini.

Baca Juga:  Danrem 101/Ant, Tingkatkan Akselerasi Pembangunan Daerah Melalui TMMD

Aspihani mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS yang drastis mengalami kenaikan untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Untuk kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

“Kenaikan iuaran BPJS ini menandakaan pemerintah saat ini sangat tidak bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan, apalagi kenaikan iauaran BPJS terkesan dilakukan secara diam-diam disaat kondisi rakyat dalam kesusahan akibat virus corona ini. Siapapun orangnya pasti mengatakan kebijakan pak presiden menaikan iuaran BPJS ini terkesan menentang suara rakyatnya. Karena saat ini rakyat dalam kesengsaraan, dan kalau mereka mengetahuinya akan semakin menangis atas kebijakan kenaikan iuaran BPJS tersebut,“. ulas Aspihani seraya menutup pembicaraannya.

Jurnalis : TIM redaksi suarakalimantan.com

Dibaca 12 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top