BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0214/KUM/2020, tentang pemberian keringanan kebebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan perbedaan sanksi administrasi serta denda bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Yang
berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, ” ujar Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2. H.Muhramsyah, S. Sos. MA. kepada SuaraKalimantan. com. Jum’at (8/5/2020).
Ditengah mewabahnya covid-19 ini,
Kantor Samsat Banjarmasin 2 tetap buka untuk melayani masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotornya. Namun dalam pelaksanaannya tetap menjalankan prosedur pencegahan penularan Covid 19 seperti jaga jarak, penggunaan masker disamping menyediaan tempat cuci tangan.
Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2. H.Muhramsyah, S. Sos. MA. menyebutkan “Antusias masyarakat datang ke kantor Samsat Banjarmasin 2, cukup banyak yang membayar untuk menyetorkan wajib pajak kendaraannya. Hal ini tentunya kelihatan akan meningkat, walaupun sebelumnya itu hampir 40 atau 50% ada turun penerimaan kita.” sebutnya
Muhram menegaskan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun pajaknya sudah lama mati juga dipersilakan membayar tanpa dikenakan denda. “Jadi bukan pajak yang terlambat bayar pada tahun 2020 saja, tetapi juga berlaku bagi yang belum bayar pajak pada tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Ia menuturkan harapan kita bahwa corona (covid-19) cepat berlalu di Bumi Kalimantan Selatan ini, mudah-mudahan kita semua bisa kembali lagi seperti biasa.” tutur Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2. H.Muhramsyah, S. Sos. MA.(h@tim/SK)