Pangkalan bun (Kalteng) suarakalimantan.com – Ditengah situasi pandemi COVID-19 disaat Pemerintah Daerah dan semua pihak terkait bersama masyarakat sedang sibuk dan gencar melakukan mencegahan upaya memutus mata rantai penyebaran penularan COVID-19, diduga ada beberapa oknum Pol PP Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah memanfa’atkan situasi untuk meraup keuntungan pribadi, hal ini terkuak bermula dari cerita pengakuan beberapa orang korban yang diduga akibat ulah perbuatan oknom Pol PP Kobar yang diduga melakukan razia dan pemerasan, korban menceritakan kejadian peristiwa yang menimpa mereka kepada beberapa awak media, peristiwa dimaksud terjadi dalam selang waktu diperkirakan dari bulan Januari hingga sampai bulan Mei 2020.
Salah satu wanita paruh baya inesial TR ini merasa diperdaya oleh beberapa oknum Pol PP Kobar lantaran dipaksa menyediakan uang tunai senilai 3 juta rupiah di malam itu juga, dan jika dia tidak menyediakan uang tersebut maka dirinya diancam akan dikurung di sel sampai tanggal dipersidangkan, saya ini tidak mengerti hukum pak, saya dipaksa harus menyerahkan uang jaminan sebesar 3 juta Rupiah di malam itu juga, Ujar TR.
Lebih lanjut diceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 30 April 2020 sekitar jam 9 malam, warung kopi saya masih buka dan orang masih ada duduk minum kopi tapi kami dipaksa oleh oknum Pol PP dibawa ke kantor nya dan kami dipaksa mengakui hal yang dituduhkan kepada kami yang sebenarnya tidak terjadi peristiwa nya pada sa’at itu, saya serahkan uangnya setelah itu saya disuruh tanda tangan dikertas yang bertuliskan tanggal 12 April, sa’at itu oknum Pol PP bilang bahwa urusannya kita cukup disini saja yah, oknum Pol PP yang menghadapi waktu itu adalah SKC, MSN dan beberapa orang lainnya yang tidak saya kenal, ungkap TR.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kobar Majerum sa’at dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa mereka ini memang melakukan praktek prostitusi di sana dan itu akan segera ditutup, mengenai uang jaminan itu saya jamin ada dan uang 3 juta Rupiah itu sebagai uang jaminan supaya kami bisa merproses, akan kami lakukan pemeriksaan dan dibuat berita acara sampai dengan tahap persidangan dan tidak menutup kemungkinan muncikarinya itu akan dipenjarakan, paparnya.
Sewaktu ditanya ada berapa kasus terkait protitusi sudah yang ditangani dari bulan Januari 2020 sampai Mei 2020 yang masuk datanya di bidang Perda dan sampai disidangkan, Kasat Pol PP Majerum mengakui untuk prostitusi hanya satu kasus yang baru ini saja, padahal hasil konfirmasi di lapangan diketahui sejak Januari 2020 sampai Mei 2020 ini kurang lebih 13 kasus yang sudah ditangkap Satpol PP Kobar dan semua yang kena kasus sudah menyetorkan uang jaminan yang jumlahnya berpariasi dan diperkirakan setoran uang jaminan tersebut jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Mengetahui hal ini Ketua DPS FORDAYAK Kobar Kristianto D Tundjang angkat bicara dan menyampaikan pendapatnya dimuka sejumlah wartawan diruang kantor nya, menurut dia setelah mendengar beberapa kronologis kejadiannya, sepertinya pihak Satpol PP Kobar terkesan sengaja merusak, mencoreng nama baik kinerja institusi nya sendiri.
Menurut Kristianto D Tundjang peratuarannya setiap pelaksanaan Razia atau sejenisnya yang dilakukan pastilah ada Seprint yang ditanda tangani oleh Kasat, jadi setiap kejadian itu pastinya ada laporan untuk Kasat sebelum di tiap triwulannya dilaporkan ke Bupati, dan semestinya jika memang yang 13 orang tersebut diduga kena kasus prostitusi itu harus nya sebagian kasusnya sudah disidangkan sebab terjadi sebelum musim wabah Corona, tapi kenapa hanya ada satu kasus prostitusi saja yang ada selama 4 bulan terakhir ini yang baru ditangani, ironis memang jika yang dituturkan Kasat Pol PP itu benar adanya dan yang dikatakan melakukan razia itu hanya sipatnya akal-akalan para oknum di lapangan saja, hal itu dapat merusak citra baik Pemda Kobar, tegas pria ini yang akrab disapa Deden. (Tim)