Lanal Kotabaru Dan Dinas Kehutanan, Amankan Kayu Gelondongan Yang di Duga Hasil Pembalakan Liar di Perairan Sungai Satui

Suaka – Tanah Bumbu. Usaha Pengolahan Kayu yang didapat tidak memiliki ijin usaha atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan suatu aktifitas Pembalakan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kini Satuan Tugas (Satgas) TNI – AL gabungan unsur Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru dan Banjarmasin beserta Dinas Kehutanan berhasil mengamankan ratusan batang kayu log yang diduga tidak memiliki dokumen sah, Selasa (28/04/2020).

Dukomentasi Foto Lanal Kotabaru dan Banjarmasin serta Dinas Kehutanan,berupa Kayu gelondongan diperairan Sungai Satui

Hasil temuan ini merupakan informasi dan data yang diperoleh Satgas TNI AL, selanjutnya menurunkan tim gabungan unsur Pangkalan untuk melaksanakan operasi keamanan laut, jelas Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto S, S.T., selaku Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Kotabaru.

Danlanal menambahkan Tim SFQR kedua Pangkalan TNI AL setelah mendapat informasi bergerak cepat menuju Sungai Satui untuk mengamankan barang bukti kayu log, dari hasil pemeriksaan terdapat sekitar kurang lebih 500 batang Kayu gelondongan berbagai jenis yang diduga hasil pembalakan liar dan tidak terdapat dokumen.

“Tim SFQR gabungan amankan kurang lebih 500 batang kayu log yang tidak bertuan diduga hasil pembalakan liar di wilayah perairan Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu” ujarnya.

Pos TNI AL (Posal) memiliki tugas penginderaan sebagai salah satu mata dan telinga untuk Pangkalan dengan menyajikan data intelijen maritim yang dihimpun, selain itu memiliki tugas dukungan Operasi Keamanan Laut terbatas serta pembinaan Potensi Maritim, ada beberapa Posal yang ada dibawah komando Lanal Kotabaru, ungkap DanLanal.

Tindakan penggagalan praktek ellegal logging ini juga merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU TNI 34 tahun 2004, UU no 6 tahun 1996 tentang kewenangan TNI AL di perairan Yuridiksi Indonesia, termasuk di perairan pedalaman atau di sungai,” jelasnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Rekomendasikan Wartawan Dipidana, Pertanda Tuna Jurnalisme dan Perundangan

Langkah dan tindakan TNI AL selanjutnya menyerahkan seluruh barang bukti hasil temuan ini akan diproses sesuai prosedur hukum di negara kita, tentunya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Selatan. (red)

Dibaca 50 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top