Kapolri Instruksikan Polres Data Warga Belum Dapat Bansus Pemerintah

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis

SUAKA – JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan jajaran polres untuk menyisir dan mendata warga yang belum terdata mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.

Sebanyak 500 Polres pun diminta menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk dibagikan kepada warga terdampak COVID-19 dan belum terdata tersebut.

“Seluruh Polres menyiagakan 10 ton beras dan sembako lain untuk bisa segera disalurkan bagi masyarakat yang belum sempat mendapatkan bansos.” kata Jenderal Idham saat sebagaimana dilanser media online ANTARA, di Jakarta, Sabtu malam.

Dana kontinjensi dari Mabes Polri pun siap dikucurkan ke tiap-tiap Polres untuk membeli beras dan bahan pokok tersebut. “(Anggaran) dari Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Idham memberikan arahan melalui konferensi video kepada jajaran Kapolda se-Indonesia pada Kamis 23 April 2020. Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajaran untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial, mengedepankan tindakaan preemtif, preventif dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.

Kemudian Polri harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait dalam kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper.

“Jika (pelaku kejahatan) membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota (Polri), maka lakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur mantan Kabareskrim Polri ini.

Selanjutnya pihaknya mengimbau untuk mematuhi Maklumat Kapolri, menunda pelaksanaan PON di Papua dan membagikan bansos kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bansos Pemerintah.

Diketahui sebelum Presiden Joko Widodo melalui video conference di Istana, Selasa (31/3/2020) mengatakan Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19 dengan menggunakan dana dari APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Baca Juga:  Kodim 1002/HST-Yonif 621/Mtg Gelar Karya Bakti Penyemprotan Disinfektan

Menurut Presiden, Perppu yang dikeluarkan Pemerintah berisikan, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020. Serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. 

Ditegaskan Jokowi, dari total tambahan anggaran Rp 405,1 triliun, dengan rincian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional juga restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. (red)

Dibaca 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top