SUAKA – KALSEL. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, tetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) dan juga Gabungan Pelaksana Nasional Indonesia (GAPENSI) serta menjabat sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan ir. H. Edy Suryadi sebagai tersangka dugaan penipuan.
Status tersangkanya Edy Suryadi dilaporkan pengusaha gula H Aftahuddin, karena diduga melakukan penipuan untuk pembayaran pembelian sembako bernilai ratusan juta dengan cek kosong yang tak bisa dicairkan pihak perbankan.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media tentang status tersangka Edy Suryadi atas kasus dugaaan penipuan tersebut, dia tidak begitu mau banyak berkomenter.
“Saya siap menyelesaikan masalah ini dan akan koperatif memenuhi panggilan pihak Polda Kalsel serta mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Edy Suryadi singkat saat ditemui sejumlah awak media di Kantor DPP Gapensi Kalsel, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin, Kamis (16/4/2020).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi mengungkapkan sebenarnya ada dua perkara yang mendera Edy Suryadi.
“Ada dua laporan yang masuk ke polisi. Satu laporan ada di Ditreskrimum Polda Kalsel. Sedangkan, satu laporan lainya tengah ditangani Polres Banjarbaru,” ucap Sugeng Riyadi.
Untuk perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel, Sugeng mengungkapkan terkait dengan dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha gula pasir H Aftahuddin.
“Itu terkait pembelian sembako sebanyak 14.400 buah dengan harga Rp 25.000. Sehingga total pembelian sebesar Rp 375 juta,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.
Sugeng menerangkan saat itu, terlapor Edy Suryadi pun membayar pembelian sembako dengan selembar cek dari salah satu bank. “Ternyata, pelapor saat hendak mencairkan terjadi penolakan, makanya pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel,” urai Sugeng.
Selain itu, papar Sugeng, kasus lainnya yang sudah memasuki tahapan penyelidikan atas nama pelapor Linda, terhadap terlapor Edy Suryadi. Dalam perkara baik pelapor dan terlapor berkenaan soala peminjaman uang sebesar Rp 565 juta.
“Pelapor jgua merasa dirugikan dan juga melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Kejadian kasus ini pada tahun 2017 dan 2019. Saat ini, masih dalam proses lidik,” imbuh Sugeng.
Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil terlapor, Edy Suryadi untuk agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Secepatnya akan kita rencanakan pemanggilan untuk yang bersangkutan (Edy Suryadi),” tegas Sugeng mengakhiri pembicaraannya kepada sejumlah awak media. (red)