suarakimantan.com, Kapuas – Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah saat ini sudah ditetapkan bersetatus zona merah dalam penanganan wabah virus corona atau covid-19, hal ini disampaikan oleh Bapak Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT dalam pidatonya Senin pagi (13/04/2020) di halaman Masjid Agung Al-Mukarram jalan tambun bungai Kuala Kapuas, acara dihadiri bersama Unsur Forkopimda, Kemenag Kapuas, Ketua Ormas Keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Bapak Bupati Kapuas menyampaikan langsung himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas untuk selalu waspada dan menjaga jarak, serta menjaga kebersihan dengan cara sesering mungkin untuk melakukan mencuci tangan dengan sabun.
Dalam himbaun itu juga disampaikan untuk sementara waktu setiap masjid dan segenap umat Islam di Kapuas agar tidak menyelenggarakan sholat Jum’at dan menggantikannya dengan melaksanakan sholat zuhur di rumah masing-masing dan diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah keagamaan atau merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang guna untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 dan menangkal serta upaya memutus matarantai penyebarannya.
Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah kecuali ada hal penting yang mendesak, terus meningkatkan pola hidup sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan, perbanyak membaca istighfar dan membaca amalan lainnya seraya berdo’a memohon kepada Tuhan agar musibah ini cepat berlalu.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Kapuas, H Junaidi mengatakan, pemberitahuan dan himbauan ini disampaikan berdasarkan hasil pertemuan Pemkab Kapuas bersama sejumlah tokoh agama pada 24 Maret 2020 dan juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama RI, Makkumat Kapolri, Fatwa MUI pusat, Surat Edaran Dewan Masjid Indonesia, serta Surat Edaran Bupati Kapuas dan himbauan MUI Kapuas, hal ini dilakukan semua untuk langkah antisipasi pencegahan virus corona atau covid-19 di Kabupaten Kapuas. (manuparydi)