SUAKA – JAKARTA. KEBIJAKAN berbeda-beda antar daerah terkait penetapan lockdown atau isolasi wilayah yang mengundang kontroversi di masyarakat mendapat sorotan dari pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam.
Dirinya mengingatkan, bahwa kasus covid 19 atau corona merupakan kejadian kesehatan masyarakat bersifat luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara. Sehingga, hal itu telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Saya mengingatkan bahwa kasus covid-19 ini merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa karena telah menimbulkan bahaya lintas wilayah atau bahkan negara,” kata Saiful dalam pesan elektronik Minggu 29 Maret 2020.
Untuk itu Saiful Anam mengingatkan, pemerintah pusat agar segera mengambil alih kasus ini dan menetapkan status karantina sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Apakah karantina rumah, karantina rumah sakit atau karantina wilayah.
“Saya kira pemerintah pusat harus tegas dalam hal masalah ini untuk menentukan status karantina apakah cukup dengan karantina rumah, karantina rumah sakit ataukah karantina wilayah,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, status tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah (Pemda) tidak berwenang apalagi mengambil keputusan sendiri dengan istilah yang berbeda-beda seperti lockdown ataupun localdown.
“Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan stastus karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegasnya.
Dosen Unas ini juga mengingatkan, pemerintah pusat diharapkan segera membentuk pejabat karantina kesehatan. Serta memenuhi segala kebutuhan hidup dasar daerah karantina.
Sebelumnya, untuk menghentikan penyebaran virus corona, sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Ada yang local lockdown atau isolasi wilayah, seperti Tasikmalaya, Kota Tegal dan Papua.
Di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta warga mulai menutup akses jalan menuju ke kampungnya. Seperti yang dilakukan warga Dusun Pojokan Bejen, Desa Caturharjo, Kecamatan Sleman.
Bahkan, seorang tamu yang berasal dari wilayah Wonogiri, Jawa Tengah tidak diperbolehkan masuk ke Dusun tersebut.
“Iya tidak diperbolehkan masuk ke Dusun itu padahal saya hanya ingin menjemput adik untuk pulang ke Wonogiri,” kata Manto pengendara mobil sekaligus perangkat Desa di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri itu. (red)