Penanganan Kasus Korupsi Jalan Ditempat, LSM Layangkan Surat Ke Kejari Martapura

SUAKA – MARTAPURA. Kesal sepertinya ketidak seriusan tanggapan Kejari Martaputa Kabupaten Banjar atas pertanyaan masyarakat terkait penanganan sejumlah kasus korupsi sejumlah pejabat Kabupaten Banjar yang seperti jalan di tempat, sejumlah aktivis Kalimantan Selatan desak Kejari Martapura buka forum dengar pendapat.

Foto Aliansyah

Senin (16/3/2020), Aliansyah, Koordinator LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparat Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat meminta waktu dan tempat kepada Kejari Martapura untuk mempertanyakan penanganan kasus kunker fiktif anggota DPRD Banjar 2014-2019, serta soal eksekusi mantan Ketua KPUD Banjar Ahmad Faisal.

“Kami secara resmi sudah mengirim surat ke Kejari Martapura dan meminta waktu pertemuan Kamis (19/3/2020) pagi. Semoga permintaan ini dipenuhi dan kita bisa tahu bagaimana sebenarnya penanganan kedua kasus korupsi tersebut,” jelasnya.

Belum juga dieksekusinya mantan Ketua KPUD Banjar Ahmad Faisal yang sudah menjadi terpidana berdasar petikan putusan Mahkamah Agung (MA) disayangkan sementara kalangan. Padahal, Faisal dan Husaini sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015 di instansi KPUD Banjar.

Selain itu kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar 2014-2019 yang diduga merugikan keuangan daerah lebih 1 miliar rupiah yang ditangani sejak 2017 juga tidak jelas arahnya. (@di)

Dibaca 162 kali.
Baca Juga:  Anakda Maulidina Putri Nur Gelar Prosesi Mappacci Atau Memoles Pacar

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top