Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan Draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota Telah Rampung

Kementerian PPN/Bappenas yang dipimpin Menteri Suharso Monoarfa melakukan rapat finalisasi Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Staf Khusus Presiden Arief Budimanta, serta perwakilan-perwakilan antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Kementerian Keuangan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jum’at (06/03/2020).

SUAKA – JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas akhirnya telah selesai membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota sebagai landasan hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Kementerian PPN/Bappenas yang dipimpin Menteri Suharso Monoarfa melakukan rapat finalisasi Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Staf Khusus Presiden Arief Budimanta, serta perwakilan-perwakilan antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Kementerian Keuangan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jum’at (06/03/2020).

Hal ini terungkap saat Kementerian yang dipimpin Menteri Suharso Monoarfa ini melakukan rapat finalisasi Draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Staf Khusus Presiden Arief Budimanta, serta perwakilan-perwakilan antara lain dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Kementerian Keuangan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jum’at (06/03/2020).

Selanjutnya, Kementerian PPN/Bappenas dalam keterangan tertulisnya menyatakan, jika naskah akademik serta draft RUU IKN rampung, maka akan segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Selain itu Bappenas juga menyebut, penyusunan RUU ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan masterplan Ibu Kota Negara. Sebagimana dikutip dari laman Investor Daily, Sabtu (07/03/2020).

Diharapkan pada akhirnya, produk UU IKN ini bisa mendukung langkah Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan.

Direktur Eksekutif LEKEM KALIMANTAN

Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris menyambut baik selesainya pembahasan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dan draft Perpres Badan Otorita Ibu Kota sebagai landasan hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

“Tinggal fukus mempersiapkan anggaran pengelolaan tata ruang wilayah yang menjadi fukus pemindahan ibu kota baru ini benar-benar dimatangkan. Karena untuk proyek pemindahan ibu kota ini setidaknya akan menelan biaya ratusan triliun rupiah” ujar Aspihani yang diketahui sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini saat diminta tanggapannya oleh awak media via telepon.

Baca Juga:  Dalam Sidang Putusan, Hakim Vonis Bripka Suparmin 2 Tahun Penjara
Ketua Umum P3HI

Aspihani menyebut, diketahui, wilayah calon ibu kota negara Indonesia adalah sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan wilayah kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, disaat ia bersama anggotanya investigasi di kedua daerah wacana ibu kota negara, tidak melihat sama sekali pembangunan infrastruktur yang menandakan ibu kota negara bakal pindah di kedua daerah tersebut.

Diketahui bahwa dalam keterangan pers Presiden Jokowi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019) tahun lalu menyebutkan ibu kota Indonesia bakal pindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, dengan target 2024 sudah terselesaikan.

“Dari itu paling tidak rancangan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara sudah selesai, sehingga untuk pembangunan infrastruktur segera dilaksanakan, paling tidak pertengahan 2020 ini sudah mulai digarap dan penjaringan tenaga kerja nya, karena untuk membangun fasilitas negara itu tidak mudah dan perlu waktu. Ya udahlah kita berdo’a saja, semoga rencana tersebut bisa terselesaikan sesuai dengan yang ditargetkan,” harap Dosen Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Fakultas Hukum ini.

Ketika ditanya oleh awak media ini dampak positif pemindahan ibu kota negara, Aspihani menjawab adanya ibu kota negara baru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar daerah. Namun tokoh pergerakan Kalimantan ini mengharapkan dalam pembangunan infrastruktur nantinya para pekerjanya di preoritas kan warga Kalimantan sendiri, terkecuali tenaga ahli membutuhkan sesuai dengan keahliannya.

“Kan dalam penyiapan gedung-gedung dan infrastruktur perlu tenaga kerja, nah disinilah maksud saya untuk pekerjanya dipreoritaskan warga lokal, dan sesuai dengan keahliannya,” harap Aspihani seraya menutup pembicaraannya kepada wartawan suarakalimantan.com. (red)

Dibaca 29 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top