Mantan Kadis Transmigrasi Kapuas Embat Uang Negara 1,114 Miliar

 

 

SUAKA, Palangka Raya – Mantan Kadis Transmigrasi Kapuas ditahan soal korupsi pengadaan pupuk Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng Rustianto, didampingi sejumlah penyidik kejaksaan setempat melakukan jumpa pers mengenai dugaan kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pupuk fiktif di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, pada Selasa (03/03/2020).

Tindak Pidana Korupsi menahan mantan Kadis Transmigrasi Kabupaten Kapuas berinisial SKR dan seorang pelaksana proyek fiktif pengadaan barang hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial dan ekonomi di instansi terkait dengan inisial SW oleh Kejaksaan tinggi Provinsi Kalteng, Selasa 3/2/20.

“Keduanya dilakukan penahanan setelah dinyatakan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah lengkap,” ucap Kepala

SeksiPenerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Rustianto di Palangka Raya.

Lebih lanjut Rustianto menjelaskan, bahwa anggaran kegiatan hibah barang penyediaan dan pengolahan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan Transmigrasi tersebut kerugian negara terserap sebesar Rp1 miliar lebih.

Dimana anggaran sebesar itu digunakan untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakai anggaran Rp198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp198 juta lebih.

Selanjutnya, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan pemakaian anggaran sebesar Rp99 juta lebih, pengadaan pupuk urea sebanyak 14.400 kilogram dengan anggaran Rp199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram dengan memakai anggaran Rp199 juta lebih.

Pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan memakai anggaran sebesar Rp99 juta lebih dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan menggunakan menggunakan anggran sebesar Rp149 juta lebih.

“Jadi total dari kegiatan tersebut berjumlah Rp1,144 miliar lebih. Sedangkan enam dari kegiatan tersebut fiktif dan satu kegiatan pengadaan kapur tidak sesuai dengan pengadaan dari 100 ribu kilogram yang dibagikan ke Gapoktan (gabungan kelompok tani) yang ada di daerah setempat,” katanya.

Baca Juga:  Mengganggu Aktivitas Pertambangan Dapat Dipidana

Mengenai modus operandi yang dilakukan kedua terduga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang sarana prasarana sosial dan ekonomi tersebut, yaitu awalnya SW diminta diminta menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana tersebut.

“Sebab pada saat itu SKR adalah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut,” katanya.

Dalam kasus dugaan tipikor yang dilakukan SKR dan SW, mengenai kerugian negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas berjumlah Rp1,144 milar lebih itu, masih dilakukan penghitungan.

Bahkan penghitungannya juga sudah diajukan pihak Kejati untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalteng.

“Sebenarnya dari kami hitungannya sudah ada, namun alangkah eleoknya tim penyidik kejaksaan menyerahkan auditnya ke pihak BPK RI perwakilan Kalteng untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara terperinci,” imbuhnya.

Dari kejadian itu, kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke Rutan Klas IIA Palangka Raya itu disematkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk Pasal 2 ancaman hukumannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 3 nya hanya satu tahun kurungan penjara,” ungkap Rustianto. (Antonius Sepriyono)

Dibaca 11 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top