

suarakalimantan.com, Banjarmasin. ORGANISASI Advokat PERKUMPULAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA disingkat P3HI yang berkantor pusat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di Jalan Brigjen Hasan Basri No. 2 RT. 23 Kayu Tangi Kelurahan Pengeran Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjamasin Provinsi Kalimantan Selatan, Mobile 08122116884 – 08125116884 Kode Pos 70124 mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) terbaru.





Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono kepada sejumlah awak media saat rapat pleno DPN P3HI di kantor pusat Banjarmasin, Selasa (03/03/2020). Ia mengatakan yang menjadi dasar hukum penerbitan KTPA P3HI baru tersebut adalah mengacu pada AD-ART P3HI sendiri juga adanya surat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 07/SEK/01/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007, berkaitan penerbitan Kartu Tanda Advokat oleh organisasi advokat.
Untuk membuktikan seseorang berprofesi sebagai advokat, ucap mas Wiji panggilan akrabnya, mereka tersebut wajib memiliki Kartu Advokat dari organisasi advokat dan Berita Acara Sumpah yang di keluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
“Kartu Advokat P3HI terbitan terbaru berwarna hijau menggunakan barcode khusus dan dibelakang KTPA tersebut ditandatangani oleh saudara Ketua Umum Aspihani Ideris bersama saya sendiri selaku Sekretaris Jenderal,” jelas Wijiono.


Mengapa P3HI menerbitkan Kartu Advokat baru?, penerbitan KTPA baru ini, jawab mas Wiji adalah guna menertibkan administrasi bahwa Kartu Advokat P3HI yang sah diterbitkan oleh DPN P3HI sendiri, dan juga jangan sampai ada lagi penerbitan Kartu Advokat P3HI oleh pihak yang tidak berwenang.
“Fakta yang kami dapatkan, ratusan Kartu Advokat beredar di kalangan advokat yang pencetakan KTPA nya bukan oleh DPN P3HI, artinya proses cetaknya ilegal oleh pihak lain. Dari itu kalau ada advokat disaat melakukan pendampingan hukum menggunakan Kartu Advokat berbeda seperti yang kami terbitkan, berarti itu ilegal dan jangan dilayani. Ini bukan putusan saya loh, ini semua adalah hasil rapat pleno DPN P3HI yang menegaskan bahwa Kartu Advokat P3HI yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi.” jelas Wijiono, Selasa (3/3/2020).
Disaat awak media ini mempertanyakan proses mendapatkan Kartu Advokat P3HI, Wijiono menjawab dengan tegas, “Bagi advokat yang ingin membuat Kartu Advokat di P3HI mereka harus melampirkan copy Berita Acara Sumpah (BAS), melampirkan copy KTP, pas foto 4×6 dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 500ribu. Untuk lebih jelasannya, saudara bisa langsung menghubungi ke Nomor WhatsApp 08125116881 – 0811506881 dan atau 08125116884 dan atau 08122116884”, tukas mas Wiji menegaskan.
Senandung nada, salah pengurus P3HI lainnya Asmuni, S.Pd.I, SH, MM, M. Kom mengatakan, penerbitan Kartu Advokat P3HI yang baru ini adalah guna penataan administrasi secara menyeluruh dan menghindari penyalahgunaan penerbitan Kartu Advokat oleh oknum yang bukan wewenangnya.

“Sejak sekarang siapapun pemegang Kartu Advokat P3HI yang berbeda bentuk, warna serta coraknya dengan yang diterbitkan oleh DPN P3HI adalah ilegal dan kami tegaskan Kartu Advokat tersebut tidak berlaku sebagai syarat dalam penanganan perkara diinstansi manapun juga,” seru Asmuni dalam wawancaranya kepada sejumlah awak media.




Pembuatan Kartu Advokat P3HI tersebut memiliki hak cipta, pihaknya akan mempatenkan Kartu Advokat P3HI ini dengan mendaftarkannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, selain itu juga ujar Asmuni kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak asuransi, sehingga bagi yang mendapatkan KTPA P3HI, mereka akan terdaftar sebagai peserta asuransi.
“Kartu Advokat P3HI ini nantinya akan di patenkan dan juga akan diasuransikan bagi yang memilikinya, asuransi berupa asuransi jiwa dan kesehatan, sehingga baik pemegang yang mendapatkan musibah maupun mereka yang sakit, maka asuransi ini akan berguna untuknya,” tutur Asmuni.

Disisi lain Sekretaris Dewan Pembina dan Penasehat DPN P3HI, Drs. Abdussani, SH, M.I.Kom mengatakan, P3HI saat ini dalam penataan dan pembenahan organisasi, dari itu Kartu Advokat P3HI pun ditata ulang guna menghindari penyalahgunaan orang yang tidak bertanggungjawab.
“Pembenahan pencetakan Kartu Advokat P3HI baru ini berdasarkan usulan sejumlah anggota P3HI sendiri disaat pelantikan advokat P3HI di Hotel Banjarmasin International, 1 Desember 2019 tahun yang lalu,” ucap dosen disejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Selatan ini.
Menurut Abdussani, penerbitan Kartu Advokat baru ini dilaksanakan guna penataan administrasi di organisasi P3HI. “Pencetakan Kartu Advokat P3HI di sepakati satu pintu, yaitu diterbitkan oleh DPN P3HI dan terdaftar di regestrasi arsip DPN P3HI sendiri. Kalau toh ada Kartu Advokat P3HI berbeda dengan hasik cetakan DPN P3HI, maka itu adalah ilegal dan tidak diakui ke afsahannya oleh DPN P3HI”, celutus Sani panggilan akrabnya dalam keseharian, Selasa (3/3/2020)
Abdussani menegaskan, selain mencetak dan menerbitkan Kartu Advokat bersifat satu pintu, DPN P3HI juga menjual Advokat Id Card Holder – Id Card Case – Tempat Kartu yang terbuat dari kulit asli dan kuningan berkualitas, dan bagi anggota yang ingin memperpanjang atau membuat Kartu Advokat P3HI dapat menghubungi ke nomor 0811506881 atau 08125116881, pungkas dosen komunikasi di berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Selatan ini. (H@tim)









Lencana Advokat P3HI



