SUAKA – BANJARMASIN. Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional atau DPN Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Sayyid Aspihani Ideris Assegaf, SAP, SH, MH mengharapkan, agar advokat yang terlahir dari organisasi advokat P3HI mematuhi kode etik dengan bertindak jujur dan penuh tanggung jawab.
Hal dia kemukakannya kepada awak media suarakalimantan.com di Banjarmasin, Sabtu (29/02/2020), sehubungan sudah terlaksananya pengambilan sumpah terhadap 60 orang advokat muda dari organisasi advokat P3HI sampai saat ini.
“Advokat P3HI wajib menjunjung tinggi kode etik advokat, berakhlak mulia dan mentaati peraturan organisasi advokat yang ada. Jika melanggar, maka sangat mudah tergelincir ke dalam hal-hal yang tidak baik dan jelas mereka telah mencoreng nama baik organisasi ini,” tegasnya
Diketahui Aspihani yang juga seorang aktivis pergerakan Kalimantan tersebut berpesan, agar advokat dan pengacara jebolan P3HI harus bekerja secara profesional dan jujur serta amanah.
Karena, menurut dosen Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin ini, kepatuhan terhadap kode etik, profesional dan kejujuran itu sangat penting, mengingat tingginya persaingan antara advokat dalam penanganan perkara.
“Pasalnya jika tidak mematuhi kode etik, tidak profesional, tidak responsibility, serta tanpa kejujuran, keadilan dan kebenaran, berakhlak mulia, maka klien bisa meninggalkan advokat tersebut. Jalankan profesi anda sesuai dengan sumpah dan janji advokat yang di ucapkan, Insya Allah pendapatan kita mendapatkan berkah. Ingat jangan sampai berbuat dzalim dan memutus silaturrahmi,” lanjut tokoh pencetus penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini.
Sekedar memberikan gambaran kepada semua advokat yang terlahir dari organisasi advokat P3HI, ujar Aspihani, di dalam kehidupan berprofesi sebagai advokat, gunakanlah adab atau etika dengan sebaik-baiknya. “‘Ini adalah pesan saya khusus untuk para advokat yang lahir dari organisasi advokat P3HI dan juga untuk pesan diriku sendiri” tuturnya.
Selanjutnya Aspihani menegaskan, Adab atau etika itu lebih tinggi dari ilmu. Jika seseorang itu memiliki ilmu yang banyak, tetapi tidak memiliki adab dan akhlak yang baik, maka boleh jadi setiap apa yang dipelajari itu adalah hanyalah sia-sia. Sepatutnya semakin tinggi ilmu seseorang yang anda miliki, maka semakin tinggilah adab dan budi pekertinya.
“Saya berharap kita sebagai seorang penegak hukum belajarlah adab sebelum ilmu, sebab ilmu tanpa adab hanya akan membuatmu sombong, ingatlah perjalanan iblis, ilmunya tinggi akan tetapi dia dilaknat, sebab karena sikap kesombongannya sangat berlebihan”, kata alumni Ponpes Datuk Kelampaian Bangil ini kepada awak media SUAKA.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Samarinda, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tinggi Banten dan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang yang telah menuntun Pengambilan Sumpah dan Janji advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atau yang disingkat P3HI.
“Alhamdulillah di beberapa Pengadilan Tinggi di Indonesia advokat P3HI sudah lahir sebanyak 105 Advokat. Dengan di ambil sumpah dan janji advokat di beberapa Pengadilan Tinggi tersebut, berarti P3HI diakui oleh negara, dan disaat mereka sudah melaksanakan acara sakral sumpah advokat tersebut, berarti mereka sudah resmi dan sah menjadi seorang advokat berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003,” tutur Aspihani.
Menurut laki-laki kelahiran Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kalimantan Selatan, 23 Januari 1975 tersebut, DPN P3HI berupaya di Desember 2020 Organisasi Advokat P3HI akan melaksanakan Sumpah dan Janji Advokat kembali di Pengadilan Tinggi Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Pengadilan Tinggi Kupang (Nusa Tenggara Timur) dan Pengadilan Tinggi Palembang (Sumatera Selatan) juga di Pengadilan Tinggi Jakarta (DKI Jakarta).
“Jikalau tidak ada halangan, Insya Allah paling lambat dibulan Desember 2020 kita akan mengusulkan Sumpah dan Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Kalteng, Sumsel, Pengadilan Tinggi NTT dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Mohon do’anya semoga agenda ini tidak terhalang dengan keadaan dan sebagainya,” papar Magister Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) ini.
Sebagai putra asli Kalimantan, sangat wajar dan manusiawi serta normal, Aspihani merasa sangat bangga dengan lahirnya organisasi advokat di Kalsel ini bisa dipercaya ditingkat nasional, “Ya pastilah sebagai manusia yang normal sangat berbangga organisasi advokat lahir di tanah Banjar ini. Jujur ya walaupun bukan organisasi advokat P3HI terlahir disini (red Kalimantan Selatan) sebagai seorang yang normal pasti bangga ada organisasi advokat lahir di Kalimantan Selatan. Apalagi organisasi tersebut sudah mulai berkembang dan saat ini sudah terbangun jaringan mencapai 20an DPD-DPD di tingkat provinsi se nusantara. Siapa yang tidak bangga? P3HI ini Insya Allah paling tidak diakhir tahun 2020 ini sudah terbentuk semua jaringan se Indonesia,” harap alumni Sarjana Hukum di Universitas Darul ‘Ulum Jombang Jawa Timur ini.
Menurut alumnus STIA BINA BANUA BANJARMASIN ini, sebagai seorang advokat banua, dirinya memastikan walaupun P3HI tidak ada di Kalimantan Selatan dan hanya ada organisasi advokat lainnya terlahir, maka ia akan berpindah ke organisasi advokat yang terlahir di Banjarmasin. Karena menurut dia, dengan adanya terlahir organisasi advokat di Banua, disinilah saatnya kita ingin berkifrah mengharumkan nama KALIMANTAN SELATAN dan membuktikan bahwa orang Banua mampu mendirikan dan membangun organisasi setingkat nasional.
“Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita ikut mengharumkan nama banua. Sangat jarang kesempatan itu bisa terulang kembali. Saya menghimbau kepada advokat banua untuk bersama-sama membangun dan mengembangkan P3HI satu-satunya serta pertama kalinya lahir organisasi advokat di Bumi Lambung Mangkurat ini.” suguh Aspihani mengakhiri obrolannya dengan awak media suarakalimantan.com.
Jurnalis : Adam Mahdi, Barlis, Muhammad Hatim, Yohanes Eka Irawanto dan Manuparyadi