SUAKA, Kapuas – PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) di Desa Bagugus, Kabupaten Kapuas memiliki hutang kepada PT Berkala Maju Bersama ( BMB) di Kabupaten Gunung Mas, Kuala Kurun. Hutang grup PT Mentari tersebut terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 sekarang ini, untuk total hutang PT SMJL mencapai 3,4 miliar rupiah.
Karena tidak ada etikat baik dari pihak perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit tersebut, pihak PT BMB pun datang untuk menanyakan janji yang sudah disampaikan pihak PT SMJL, pada Rabu (26/2/2020).
Pihak PT SMJL dianggap sudah ingkar janji yang sudah disampaikan sebelumnya. Yang mana, mereka menjanjikan akan membayarkan hutang senilai 1,5 miliar pada tanggal 14 Februari 2020 dan sisanya akan dicicil.
“Akan tetapi, sampai berita ini diterbitkan janji 1,5 miliar rupiah yang akan dibayar tak kunjung dilakukan pihak PT SMJL. Maka PT BMB akan melakukan tindakan tegas dengan mengambil buah kelapa sawit yang sudah diterima PT SMJL, alias akan memanen buah pihak PT SMJL,” Ungkap Komisaris atau Pemilik PT BMB, Cornelis N. Anton SE didampingi pihak Direksi dan Pemuda Pancasila langsung bertandang ke PT SMJL di Desa Bagugus, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun, kedatangan Bapak Cornelis selaku Direktur Utama Cabang Media SuaraKPK di Kalteng beserta rombongan tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Karena Genderal Manejer PT SMJL, Fathur dan stafnya tidak memberikan jawabab yang memuaskan dari hutang sejak 2018-2020.
Sehingga, Bapak Cornelis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila ini menyatakan sikap tegas, apabila pihak PT SMJL tidak membayarkan sesuai batas tenggang waktu pada 2 Maret 2020 senilai 1,5 miliar yang dijanjikan pihak PT SMJL akan melakukan pengambilan buah kembali.
“Kita sudah memberikan toleransi yang tinggi kepada mereka, yaitu dengan cara mencicil. Apalagi hutang ini sejak tahun 2018 silam,” Sebut Komisaris PT BMB ini.
Disebutkan Pria asli Gunung Mas ini, dalam pengambilan buah tidak ada kata pelanggaran karena mengambil hak sendiri. Justru mereka yang melanggar janji dalam pembayaran kepada PT BMB.
“Yang jelas kita sudah menjalankan prosedur sebelum mengambil buah kembali. Yaitu dengan meminta mereka secara baik-baik dan menyampaikan sebelum kita melakukan eksekusi jika tidak ada pembayaran.” pungkas Cornelis di amini rekan lainnya. #SUAKA (AS)