Reklamasi Carut Marut Galian Tambang Batubara di Kaltim Makan Puluhan Nyawa Manusia

Lokasi tempat tenggelamnya Bayu Setiawan
Danau bekas galian tambang batubara
yang diduga tidak direklamasi

SUAKA – SAMARINDA. Reklamasi tidak jalan dengan maksimal dan carut marut menciptakan ratusan danau-danau tidak bertuan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengakibatkan puluhan nyawa melayang sia-sia.

Menurut H Aspihani Ideris SAP SH MH, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan reklamasi dan penutupan lubang bekas tambang.

“Hasil informasi dari investigasi LSM LEKEM KALIMANTAN mendapatkan data sampai hari ini korban akibat tambang bekas galian batubara di daerah Kalimantan Timur ini sudah mencapai 37 nyawa manusia hilang sia-sia”, ujar Aspihani Ideris saat diminta tanggapannya oleh awak media ini, Sabtu, (22/02/2020).

Aspihani yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini meminta Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan Pemerintah Pusat benar-benar bersikap tegas dengan memberikan sanksi.

“Kemaren terjadi lagi seorang warga tenggelam di danau yang diduga hasil bekas aktivitas tambang PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), nah atas insiden ini saya berharap pemerintah jangan lembek dan bance, mereka harus mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan perusahaan tersebut serta mempidanakannya”, tegas Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI ini.

Menurut Dosen Fakultas hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) selaku pemegang IUP, wajib memprioritaskan keselamatan warga masyarakat di sekitar tambang.

“ini semua adalah merupakan bentuk kelalaian perusahaan tambang hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Diduga kuat perusahaan tidak maksimal melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan disekitarnya atas eks tambang, sehingga berubah menjadi danau tak bertuan. Jika dibiarkan, saya pastikan akan ada korban berikutnya lagi,” tukas Aspihani.

Diketahui seorang pemuda bernama Bayu Setiawan (21) pada Jum’at sore, 21 Februari 2020 merupakan korban nyawa ke 37 atas kasus tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. (m@n)

Baca Juga:  Tim Gabungan Polres Tapin Bekuk Maling Yang Buron 19 Hari
Dibaca 65 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top