SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin // SIDANG minggu ke tujuh atas gugatan puluhan advokat / pengacara senior di Kalimantan Selatan terhadap Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang merupakan organisasi advokat pimpinan H Aspihani Ideris SAP SH MH ditunda minggu depan, Kamis (20/2/2020) mendatang. Pasalnya, satu orangpun para penggugat tidak bisa menunjukan legal standing atas gugatan mereka terhadap 4 advokat jebolan P3HI tersebut disaat dipertanyakan dalam persidangan.
Puluhan advokat para penggugat yang mengaku mewakili empat organisasi advokat dari Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan menamakan diri sebagai tim penyelemat profesi dan etika advokat terlihat dengan bersemangat serta optimis bakal mengalahkan 4 orang Advokat P3HI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Seharusnya dalam sidang hari ini penggugat yang dipimpin Abdullah memperlihatkan legal standing dan menjawab eksepsi atas gugatan mereka yang kami sampaikan Kamis (6/2/2020) lalu dengan perkara nomor 112/Pdt.G/2019/PN Bjm tersebut, namun sangat disayangkan mereka (red puluhan advokat senior Kalsel) satu orangpun tidak diantara mereka tidak bisa memperlihatkan legal standing mereka dengan berbagai alasan, ada yang mengaku ketinggalan dirumah, ada juga mereka yang mengaku ketinggalan di kantor. Sangat aneh, katanya Advokat senior kok satu pun diantara mereka tidak ada yang bisa menunjukan legal standingnya, ucap kuasa hukum tergugat Hindarno SH, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan seusai persidangan di gedung Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan Mayjend Jl. D. I. Panjaitan No.27, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/2/2020).
Didampingi sejumlah jebolan advokat P3HI lainnya seperti Gerardus Wedo Ronga SH, Najib Ali SH, dan Muhammad Rafiq SHI, tokoh pemuda Martapura (Kota Santri/Kota Intan) ini mengatakan, dalam sidang yang sudah berlangsung pihaknya menolak dengan tegas perpanjangan waktu yang diminta oleh penggugat untuk menyampaikan jawaban atas eksepsi yang telah kami layangkan serta memperlihatkan BAS, KTPA juga Legal Standing sebagai dasar para advokat senior Kalsel ini melakukan Gugatan terhadap OA P3HI dan Ketua Umum P3HI.
“Dalam sidang tadi kami meminta kepada majelis hakim agar penggugat menunjukan BAS (Berita Acara Sumpah) mereka masing-masing, KTPA (Kartu Tanda Pengenal Advokat) dan Legal Standing (Surat Kuasa dari Pimpinan Pusat/Nasional 4 Organisasi Advokat dan Akta Notaris/SK Kemenkumham) para penggugat. Alhamdulillah permintaan kami diterima oleh majelis hakim, dan hakim saat itu langsung meminta kepada puluhan penggugat untuk memperlihatkannya, ternyata penggugat yang berhadir pada saat itu yaitu Abdullah SH, M Sabri Noor Herman SH MH, Muhammad Taupik SH, Hamdan Taufik SH, Wanto A Salan SH MH dan puluhan advokat senior Kalsel lainnya sebagai penggugat tidak bisa menunjukkannya dengan alasan tertinggal dirumah,” tutur Hindarno yang diamini oleh rekan-rekannya sesama advokat jebolan P3HI seperti Gerardus Wedo Ronga, Najib Ali dan Muhammad Rafiq.
Hindarno berkeyakinan, para Penggugat yang diketuai oleh Abdullah SH tidak memiliki legal standing, jika dalam sidang Kamis mendatang ini (20/02/2020) mereka tidak bisa memperlihatkan legal standing gugatan mereka, maka demi keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan kami mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (PN Banjarmasin) harus tegas memutus gugatan mereka tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke verklaard (NO) atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para advokat senior Kalimantan Selatan terhadap Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) jni
Hindarno mengatakan ia mewakili Tim Advokasi P3HI dan Organisasi Advokat P3HI mengharapkan dengan tegas, tanpa harus masuk ke persoalan pokok perkara gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin harus bersikap tegas memutus ‘N O’, karena dipastikan gugatan mereka (Advokat Senior Kalsel) tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepengurusan pusat atau nasional Organisasi Advokat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan menamakan diri sebagai sebagai Tim Penyelemat Profesi dan Etika Advokat dalam mengajukan gugatan.
Dikarenakan Penggugat tidak bisa menunjukan BAS, KTPA dan Legal Standing serta jawaban eksepsi Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara Nomor 112/Pdt.G/2019/PN Bjm Pimpinan Moch Yuli Hadi SH MH terpaksa memutuskan tanpa persetujuan Kuasa Hukum Tergugat (OA P3HI), sidang ditunda selama satu minggu dan dilanjutkan Kamis depan.
“Ya sidang ditunda minggu depan (Kamis, 20 Fabruari 2020). Jika penggugat tidak bisa memenuhi permintaan tergugat, maka sidang kita lanjutkan dan kami akan mengambil sikap,” ujar Yuli Hadi menegaskan seraya mengetok palu sidang pertanda sidang ditutup.
Terpantau oleh awak media ini, ruang sidang dipenuhi oleh para penggugat (Advokat senior) dan dalam proses persidangan tersebut puluhan advokat senior Kalsel (Penggugat) berhadir dengan hanya dihadapi oleh 4 advokat P3HI (tergugat).
Lewat via phone, awak media menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) H Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan dengan singkat bahwa ia menghormati lembaga pengadilan dan mematuhi proses peesidangan berjalan dengan semestinya.
“Biarlah persidangan berjalan dengan semestinya, kita sangat hormat dengan lembaga pengadilan. Kami tidak pernah berbuat salah kepada para kanda-kanda tokoh pengacara Kalimantan Selatan tersebut. Kita Hormat dengan mereka dan acung jempol bahwa mereka benar-benar pengacara senior, namun sangat disayangkan seharusnya mereka membimbing kami yang junior ini, jika kami memang ada salah silakan panggil kami, pasti kami datang. Janganlah seperti ini main gugat-gugatan, kan pada akhirnya ini akan berbuah negatif dimata masyarakat,” ucap Aspihani yang diketahui Dosen fakultas Hukum UNISKA ini.
Disaat ditanya lagi oleh wartawan, dalam proses persidangan tersebut jika dimenangkan oleh advokat senior apakah P3HI harus bubar dan advokat yang terlahir di P3HI apakah pengangkatannya sebagai advokat batal. Aspihani menjawab kami tidak pernah berbuat kesalahan terhadap mereka, jika P3HI kalah dalam persidangan berarti keadilan itu sudah mulai pupus di Bumi Lambung Mangkurat ini. Yang boleh membubarkan organisasi P3HI ini adalah kami sendiri sebagai Dewan Pendiri dan Pimpinan P3HI itu sendiri. Organisasi kami tidak bertentangan dengan UUD dan Pancasila, jadi untuk dibubarkan rasanya belum ada celah dan berkaitan advokat P3HI yang berhak memberhentikan mereka sebagai seorang Advokat adalah kami sendiri sebagai pimpinan organisasi, bukan mereka. Bukan mendahului, yang jelas dan saya pastikan menurut kaca mata batin saya gugatan mereka bakal tidak bisa diterima. Ya… udahlah saya rasa sudah jelas keterangan yang saya sampai ini. Maaf ya jika saya salah,” tutupnya dalam hubungan via phone.
redaksi suarakalimantan.com