SUAKA – RANTAU,- Putusan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian berinisial IAD.
akhirnya terungkap dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Rantau, Selasa (21/1) siang, di Pengadilan Negeri Rantau.
Dalam sidang putusan dengan nomor perkara 206/Pid.Sus/2019/PN RTA, jenis perkara perlindungan anak yang dipimpin oleh hakim ketua Erven Langgeng Kaseh, SH dan hakim anggota Indra dan Diah.
Dari bacaan putusan tersebut terungkap bahwa terdakwa IAD telah beberapa kali melakukan persetubuhan yang dilakukannya di beberapa kamar hotel yang dipesannya. Seorang aparat polisi semestinya mengayomi melayani namun sebaliknya, sehingga Bripka IAD divonis bersalah dan Hakim memutuskan 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta atau kurungan enam bulan penjara.
Jaksa penuntut umum atas nama Fongky dan Penasihat Hukumnya usai dibacakan putusan menyatakan pikir-pikir.
Tuntutan jaksa penuntut umum yakni, premair Pasal 81 Ayat (3) PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang
Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan.
Sedangkan, subsidair Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang.
Lebih subsidair, Pasal 82 Ayat (1) PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nasrullah)
Dibaca 17 kali.