Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada Pasal 1 Angka 1 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan seorang advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat atau disingkat KTPA yang dikeluarkan oleh P3HI.
Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atau yang disingkat dengan P3HI sesuai dengan Anggaran Dasar OA P3HI sendiri diganti setiap 1 (satu) tahun sekali, ini semua diharapkan agar keakraban dan hubungan silaturrahim rasa kekeluargaan selalu terjalin di setiap tahunnya.
Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia ini bulak balik berwarna hijau dan bagi seorang Advokat yang memiliki KTPA P3HI tidak sesuai dengan warna contoh pada gambar di bawah ini, berarti itu kami nyatakan KTPA nya illegal dan bukan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atau P3HI.
KTPA P3HI dibelakangnya ada tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia, yaitu saudaraku ASPIHANI IDERIS dan saudaraku Wijiono.
Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia terhitung 7 Desember 2019 menghimbau kepada para penegak hukum, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Para Hakim Pengadilan, jangan melayani seseorang yang menggunakan KTPA P3HI yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh organisasi advokat P3HI sebagaimana contoh pada gambar KTPA diatas.
Sumber : DPN P3HI