DLH Kalteng Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan LPJP

SUAKA, Palangka Raya – Sistem informasi dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan digunakan dalam pelaksanaan proses penyusunan dan penilaian dokumen Amdal, adendum Andal dan RKL-RPL serta pemeriksaan UKL-UPL di Pusat dan daerah melalui :

Sistem pelayanan publik sekretariat KPA dan dokumen lingkungan hidup, Sistem penilaian dokumen lingkungan hidup, Sistem pelaporan Izin Lingkungan, Peta Interaktif yang menunjukkan posisi lokasi usaha/kegiatan.

Berkait dengn amdal net ini kemarin pada Senin (13/1/2020), Pihak Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal berkisar 20 orang berkenan hadir dalam acara rapat yang digelar siang hingga sore harinya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah Essau, S. Si., M. Kes Melalui Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Adiyaksa Prasidapati mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah, Mempermudah proses pelayanan bagi pemrakarsa dan pemerintah.

Selanjutnya, mempermudah proses penyusunan dokumen lingkungan hidup. Mempercepat proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup bagi pemerintah.

Memudahkan dalam pelacakan data bagi masyarakat, pemrakarsa, dan pemerintah. Memudahkan para pengambil keputusan dalam menentukan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup atau rekomendasi atau keputusan terkait dokumen lingkungan hidup lainnya sertaKeterbukaan informasi publik bagi stakeholder yang membutuhkan.

Begitu juga setiap peraturan yang sudah terkonsep dengan rapi tentunya memerlukan penyempurnaan dan pemahaman bersama terkait dengan sistem penilaian amdal mencakup Adendum Andal RKL RPL Tipe A, B, C, UKL UPL, dan SPPL.

Penambahan fitur pelaporan LPJP. Penambahan Fitur pelaporan fitur Pelaporan RKL dan RPL dan Integrasi data RTRW dengan Kementerian ATR/BPN serta Sistem Tracking Dokumen.

Adi lebih jauh mengatakan bahwa amdal net sistem ini terus mengalami perubahan kearah yang lebih baik lagi seiring dengan perkembangan dunia digital saat ini. #SUAKA

Penulis : Antonius Sepriyono

Baca Juga:  P3HI Berduka, Hijrah binti Ahmad Wafat di Usia 40 Tahun
Dibaca 26 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top