Dianggap Menyalahi UU No. 18 Tahun 2003, Ketum P3HI Siap Ladeni Gugatan Advokat Senior Kalsel



SuaraKalimantan.Com – Banjarmasin // 2 (dua) kali mangkir menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dikarenakan dianggap telah menyalahi aturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris memastikan siap meladeni gugatan para advokat senior.

Gugatan yang diajukan para advokat kondang di Kalsel ini mengatasnamakan Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik atas sejumlah organisasi advokat diketuai Abdullah tersebut menilai keberadaan lahirnya Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) di Kalsel menyalahi UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat edaran dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Dalam gugatannya, Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik ini menilai Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang Ketua Umumnya Aspihani Ideris bersama Sekretaris Jenderalnya, Wijiono ini menegaskan bahwa P3HI bukan organisasi profesi advokat, namun hanya sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Atas dasar itulah, para penggugat menilai P3HI tidak berhak untuk melakukan perekrutan sarjana hukum untuk dilantik dan di ambil sumpahnya menjadi advokat.

“P3HI itu adalah ormas atau sejenis LSM, bukan organisasi profesi advokat. Mereka itu melantik dan diambil sumpahnyanya jelas menyalahi prosedur baku untuk menjadi ‘pendekar hukum’ yang bisa bersidang di pengadilan,” ujar Abdullah singkat disaat dihubungi awak media ini.

Abdullah mengatakan, keberadaan P3HI tidak berhak untuk melakukan perekrutan para sarjana hukum untuk dilantik dan di ambil sumpahnya menjadi seorang advokat. Dikarenakan kata Abdullah P3HI tersebut bukan organisasi advokat.

Diketahui, para penggugat tersebut merupakan sahabat karib Ketua Umum P3HI sendiri dan mereka merupakan para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) ingin menguji sah atau tidaknya para advokat P3HI Kalsel yang disumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Baca Juga:  Kunjungan Bupati Kotabaru Kerumah Tahfidz Saijaan, Disambut 370 Santri

Pada sidang perdana, Senin (23/12/2019) dan sidang kedua pada Selasa (7/1/2020), Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris bersama penasehat hukumnya selaku pihak tergugat, absen dari persidangan yang berlangsung.

Majelis hakim yang diketuai Mochammad Yuli dan dua hakim anggota, Nanik Handayani dan Jamser Simanjuntak menegaskan pihak tergugat DPN P3HI sudah dipanggil secara patut untuk hadir di persidangan.

“Sebenarnya, kami sangat ingin menghadiri persidangan kedua di PN Banjarmasin. Namun, karena ada satu rekan kami mengalami musibah kecelakaan lalu lintas pada Senin (6/1/2020) malam didepan Kantor Pusat P3HI, maka saya perintahkan kawan-kawan lebih mementingkan membesuk saudara kami tersebut di RS Ansari Saleh Banjarmasin. Karena saudara kami tersebut butuh dukungan moral pada proses penanganan medis cepat ke rumah sakit. Jadi, kami batal hadir di persidangan,” ucap Aspihani Ideris kepada sejumlah penulis berita, saat ditemui, Kamis (9/1/2020).

Tokoh Aktivis Kalimantan ini mengakui gugatan yang diajukan rekan-rekannya, Abdullah bersama para advokat senior lainya seperti H Sabri Noor Herman, Yohanes Lie, Taufik Hidayah, Hamdan Taufik, Geman Yusuf, Rusmadi, Wanto A Salan, Abdul Hakim, Robert Hendra Sulu, Yanuaris Frans, M Taufik, Doni, Noor Dachliynie Adul, Kusman Hadi, Edy Sucipto, Abdul Rasyid, Bujino A Salan, dan lain-lainnya ingin menguji keberadaan organisasi advokat yang dipimpinnya. Termasuk, beberapa anggota P3HI yang telah disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini memastikan pada sidang ketiga Selasa (14/1/2020) akan hadir menghadapi gugatan dari para advokat senior di Kalsel.

Menurut Aspihani, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum yang akan meladeni gugatan perdata para advokat senior Kalsel dibawah koordinator Abdullah.

Baca Juga:  Darmizal: ASITA Harus Banyak Berimprovisasi

Mantan anggota DPRD Banjar ini mengungkapkan saat ini keberadaan P3HI Kalsel sudah membentuk jaringan ke berbagai daerah seperti diantaranya Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan lain-lainnya.

“Saya tidak perlu berkomentar banyak soal materi pokok gugatan mereka terhadap keberadaan organisasi advokat kami. Yang pasti, pada sidang ketiga nanti, saya sudah menunjuk tim kuasa hukum yang akan menghadapi gugatan sahabat-sahabat saya tersebut. Yang jelas kami hanya menggunakan pengacara P3HI sendiri untuk menghadapi proses persidangan nantinya,” ujarnya.

Biarlah, kata Aspihani mereka menggugat P3HI, dan P3HI siap melayani mereka, “Insya Allah kita akan menang, biarlah mereka mengganggu P3HI. Kejahatan hendaknya dibalas dengan kebaikan, semoga Allah memberikan hidayah buat sahabat-sahabatku semua. Aaamiin Yaa Rabbal’Aalamiin,” tukasnya.

(Pimpinan Perwakilan Banjarmasin suarakalimantan.com, Muhammad Hatim Darmawi)

Dibaca 117 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top