RANTAU,- Syarkani (43) pria ini terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena kelakuannya melanggar pasal 53 huruf c atau huruf d  UU RI NO 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Pelaku menimbun 300 liter BBM jenis solar tanpa izin di rumahnya di Desa Sungai Salai, Kecamatan Candi Laras Utara, Senin (6/1).
Menurut keterangan Paur Humas Polres Tapin, AiPDA.Puryaji, jajaran Polsek CLU hari ini menangkap penimbun BBM jenis solar pada hari Senin pukul 13:00 Wita.Pelaku diketahui menyimpan BBM jenis Solar sebanyak 300 liter tanpa dilengkapi surat ijin yang sah tepatnya di sebuah rumah  desa Sungai Salai Hilir Kec. CLU Kab. Tapin. Pada saat anggota Kepolisian dari Polsek CLU Patroli dan mencurigai sebuah rumah di pinggiran Sungai Margasari dan memeriksa rumah tersebut dan ditemukan BBM jenis Solar Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Pompa,  2 ( dua ) buah selang, dan 9 buah jerigen yang berisi BBM jenis solar dengan jumlah keseluruhan bensin kurang lebih sekitar 300 liter diamankan di Polsek CLU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Reporter Nasrullah
Dibaca 17 kali.