
“Kemudian untuk kasus senjata tajam terkait undang-undang darurat itu ada 3 kasus dalam waktu tiga minggu dengan jumlah tersangka 3 orang. Juga 1 kasus curat tersangka 1 orang , dan tidak lepas kemungkinan banyak kasus-kasus lain yang belum kita ungkap dan takkan pernah kita mengenal menyerah untuk terus memerangi penyakit masyarakat,”katanya.
Jumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini ada minuman keras sebanyak 798 botol dengan berbagai merk mulai dari Topi Miring, Angker Bir, Vodka, Anggur. Selain itu alkohol 95 persen sebanyak 39 botol dan alkohol 70 persen sebanyak 72 botol. “Alkohol ini dioplos menjadi minuman keras dan biasa disebut gajah duduk.
Selanjutnya obat seledril sebanyak 91 kepin dan Sajam sebanyak 12 buah,”katanya.
“Terima kasih atas kehadiran pimpinan yang hadir hari ini untuk bersama-sama memusnahkan barang bukti yang kita selenggarakan hari ini,”katanya.
Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prayitno,SIM bersama Ketua Pengadilan Negeri Rantau Ervan Langgeng Kaseh,SH, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Emy Munfarida,SH, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Tapin, HM.Yunus, Kepala Dinas Perhubungan Tapin, H.Zain Arifin, Ketua DPRD Tapin H.Yamani, Dandim1010 Rantau melalui perwakilannya.
Promo Perlengkapan Rumah Tangga
Smartphone Murah Hanya Di Sini
Beli Laptop Gaming Murah
Outfit Olahraga Murah
Flash Sale Hijab Cantik & Murah
Skin Care Beauty Care Viral
Rekomendasi Tas Cantik Murah & Berkualitas
Rekomendasi Produk Untuk Kamar Estetik
Iklan shopee.co.id
Reporter Nasrullah
Dibaca 17 kali.