SUAKA, Palangka Raya – Petisi dari berbagai lembaga adat dan lembaga kemahasiswaan terkait dengan persoalan peladang yang saat ini sedang menjali proses penyidikan, proses persidangan, proses menjalani hukuman hasil putusan pengadilan mendapatkan perhatian khusus Anggota DPR RI utusan Kalteng dari Partai Nasdem yaitu Ary Egahni, SH.
Bak gayung bersambut jika pemberitaan sebelumnya Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat yang juga suami dari Ary Egahni menyatakan siap menjamin para peladang dalam hal penanguhan penahanan.
Anggota DPR RI Utusan Kalteng Ary Egahni, SH mengatakan, saya anak petani dan suami saya juga anak petani, jadi sangat memahami jika persoalan yang ada pada saat ini yang menimpa para peladang kita.
Secara pribadi dan atas nama jabatan yang saya emban saat ini, juga siap membela para peladang dengan cara memberikan usulan dan atau lebih tepatnya mengajukan revisi undang undang terkait klausul di larang membakar.
Pelarangan pembakaran sampai ke zona kebun memuat sebagian besar peladang takut untuk bercocok tanam, bagi peladang yang ada keberanian mengolah lahan dengan membakar pada akhirnya berurusan dengan hukum.
Ary Egahni melanjutkan, pada hal pola mengolah lahan dengam cara membakar ini sudah dilakukan sejak dulu, perlu diketahui juga bahwa pola dengan membakar lahan di zona kebun ini di wilayah perbukitan dan atau lahan non gambut.
“Saat ini zona kebakaran lahan lebih banyak di arel gambut, hal ini juga akan kita masukkan dalam pengusulan revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar tidak hanya mengacu pada Larangan di Pasal 69. Tetapi juga memahami secara jelas dan kontekstual Penjelasan Pasal 69 Ayat (2) pada UU tersebut,” tutur Ary “Dayak” Egahni kepada awak media SUAKA.
Selain itu juga Inpres No. 11 Tahun 2015, Surat Edaran Kapolri No. SE/15/XI/2016, dan turunan peraturan lainnya di mana Pemerintah harus segera mencabut dan/atau merevisi setiap regulasi terkait pelarangan berladang dengan kearifan local serta berbagai regulasi yang tidak kontekstual dengan masyarakat adat.
“Semoga petisi yang di serahkan kepada saya oleh para lembaga masyarakat, lembaga mahasiswa ini akan bisa saya perjuangkan untu kepentingan kesejahteraan para peladang,” pungkas Ary “Dayak”. #SUAKA
Penulis : Antonius Sepriyono