SUAKA – BANJARMASIN. Didampingi Sekretaris Jenderal Wijiono, SH, MH dan Bendahara Umum H. Marli, SH, serta Ya Mohammad Muhajir, S.Pd.I, SH Ketua Dewan Kehormatan dan Kode Etik Organisasi Advokat (OA) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Ketua Umum P3HI H. Aspihani Ideris, SAP, SH, MH melantik sebanyak 46 Advokat/Pengacara angkatan Ke-5 bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional, Minggu malam (1/12/2019).
“Sebelum dilantik, terlebih dulu mereka melewati tahapan Pendidikan Khusus Profisi Advokat (PKPA) selama 10 hari dan Ujian Profisi Advokat (UPA) selama 1 hari. Dalam pelaksanaan PKPA dan UPA Kami bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, sedangkan proses pelantikan ini P3HI bekerjasama dengan LBH LEKEM KALIMANTAN,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Aspihani Ideris dalam sambutannya disaat usai kegiatan pelantikan.
Advokat yang dilantik kali ini sebanyak 46 orang. Sampai saat ini, papar Aspihani, P3HI sudah memiliki anggota tidak kurang dari 200 advokat yang tersebar di seluruh negara kesatuan Republik Indonesia.
“Anggota dan Advokat yang di lantik DPN P3HI sudah tersebar hampir di seluruh provinsi Indonesia, mulai dari Kalsel, Kaltim, Kalteng, Kaltara, Kalbar, DKI Jakarta, NTT, Sumsel, Sulsel, Jabar, Jateng, Jatim dan Aceh,” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini.
Jebolan angkatan 2010 Fakultas Hukum Universitas Darul ‘Ulum Jombang Jawa Timur ini menjelaskan, P3HI sendiri lahir dari sebuah rasa kegalauan para sarjana hukum yang selama ini sangat susah untuk menjadi advokat dan pengacara, karena selama ini mereka yang ingin menjadi seorang advokat dipastikan memerlukan biaya yang cukup besar.
“Karena itulah kami berinisiatif membentuk organisasi advokat ini di Kalimantan Selatan. Legalitasnya sudah lengkap dan mengapa kami mendirikan organisasi advokat ini, kita yakin kalau didaerah lain bisa kenapa kita tidak bisa, lagian kita membuktikan kepublik, bahwa putra banua Kalsel mampu mendirikan organisasi advokat tingkat nasional,” cletus Aspihani yang diketahui salah satu tokoh LSM Kalimantan.
Magister Hukum angkatan pertama Universitas Islam Malang (UNISMA) ini mengharapkan, advokat dan pengacara jebolan P3HI harus bisa melaksanakan profesi nantinya dengan mengedepankan kejujuran, beretika dan menghormati hukum yang ada.
“Jangan sampai advokat/pengacara P3HI melawan hukum, anda adalah bagian dari seorang penegak hukum, jangan sampai anda melakukan pelanggaran perbuatan hukum yang pada akhirnya mempermalukan organisasi tempat anda lahir sebagai advokat, misalkan ikut nyabu, mencari-cari kesalahan orang lain dan bermain tidak jujur terhadap klien juga melakukan tindak pidana hukum lainnya. Buktikan, bahwa advokat pengacara jebolan P3HI bersih dari perbuatan hukum,” papar Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang ini.
Aspihani menjelaskan, semua Advokat yang hasil usulan P3HI dan sudah diambil Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi selain mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi, mereka juga akan kami bekali dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
“Sejak hari ini (Minggu, 1 Desember 2019) DPN P3HI memutuskan, KTPA P3HI dasar depannya berwarna hijau, dan kami memutuskan kartu advokat yang terdahulu sudah tidak berlaku lagi. Kalau ada mereka yang menggunakan kartu advokat P3HI bukan berlatar warna hijau depannya, maka itu adalah tidak berlaku lagi,” tegas alumni IAIN Antasari dan juga alumni STIA Bina Banua Banjarmasin ini.
Disinggung bakal adanya gugatan para Advokat senior Banjarmasin terhadap Organisasi Advokat P3HI berkaitan ke afsahan SUMPAH ADVOKAT yang di ajukan oleh DPN P3HI ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Aspihani menjawab dengan tegas kepada wartawan bahwa OA P3HI ini mempunyai legalitas yang sah dikeluarkan dan terdaftar oleh di Kemenkumham, dan mengenai Sumpah Advokat yang sudah dilaksanakan, P3HI mengacu pada surat KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat.
“Seseorang yang baik itu dia tidak berupaya menjatuhkan seseorang, namun dia akan membantu orang lain untuk bisa bangkit”, kata Aspihani berpujangga.
Aspihani menjabarkan dalam sebuah hadits riwayat Muslim, ia mengatakan diantara umat rasullah yang bangkrut itu mereka yang rajin shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia suka mencaci-maki, menuduh, dan menyakiti hati orang lain tanpa dasar tidak sesuai dengan kesalahannya yang membuat pahalanya habis diambil untuk diberikan kepada setiap orang yang tersakiti itu hingga semua dosa-dosa orang yang tersakiti tersebut dibebankan kepada mereka tersebut, sampai akhirnya ia dilemparkan ke neraka.
“Biarlah H Abdullah SH cs berbuat aniaya terhadap saya dan lembaga P3HI, sebagai seorang muslim saya wajib percaya dan meyakini terhadap hadits Rasulullah SAW tersebut, Insya Allah saya berkeyakinan gugatan mereka tidak bakalan di ridhai oleh Allah SWT serta hakim akan di pihak yang benar hingga gugatan di tolak,”, tutur alawiyin bermarga Assegaf ini.
Dengan terbitnya Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini, maka jelaslah membatalkan surat KMA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.
Aspihani menjelaskan, dalam surat Mahkamah Agung tersebut tertulis bahwa para Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh organisasi advokat yang berbadan hukum.
Artinya, jelas Aspihani bahwa P3HI memiliki wewenang untuk mengusulkan advokat yang sudah dilantik ke Pengadilan Tinggi untuk di ambil Sumpah dan Janji Advokatnya dihadapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut guna mendapatkan Berita Acara Sumpah atau yang lazim disebut dengan BAS.
Sejumlah wartawan mempertanyakan, adanya informasi yang beredar saat ini bahwa para advokat senior Banjarmasin dipimpin oleh H Abdullah SH bakal menggugat saudara dan Organisasi Advokat P3HI, Apa sikap dan langkah yang saudara persiapkan menghadapi gugatan para advokat senior Banjarmasin tersebut?
Dengan tegas dan bijak dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini menjawab…
“Biarlah para advokat senior Banjarmasin ini menuluskan hajatnya menggugat P3HI, Insya Allah demi hukum dan keadilan Pengadilan Negeri Banjarmasin akan bersikap jujur dan lurus hingga yang benar itu bakal menang, dan jika ternyata ada seseorang berbuat zalim terhadap saya dan organisasi yang saya pimpin, urusan keadilannya biar Allah saja yang menentukan. Intinya kita do’akan saja semoga orang yang berbuat zalim sebelum akhir hayatnya mendapatkan hidayah dari Allah SWT, karena kalau mereka belum sempat bertaubat, maka dalam islam ditegaskan mereka tersebut termasuk golongan yang sangat rugi dan bakal bangkrut di akhirat kelak,” ucap Aspihani sambil ber kata Takbir… Alahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar dan seakan-akan dalam wawancaranya berceramah dihadapan wartawan.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh kecerian. Terpantau oleh awak media ini, sedikitnya 200 undangan dan pengurus P3HI serta peserta yang ikut dalam pelantikan Advokat/Pengacara P3HI ini memenuhi ruang utama Hotel Banjarmasin Internatiinal. (H@tim)