SUAKA, Palangka Raya – Pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan tersebut diperlukan perencanaan tenaga kerja yang terarah dan berkesinambungan, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan
program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja, demikian sambutan Sekertaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut, M.P yang dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Prov. Kalteng Ir. Rivianus Syahril Tarigan, M.AP pada Rabu 27 November 2019.
Lebih lanjut Kadis mengatakan, sampai saat ini masalah ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti besarnya jumlah penganggur dan setengah penganggur. Dari aspek ekonomi, pengangguran merupakan hasil dari ketidakmampuan pasar kerja dalam menyerap
angkatan kerja yang tersedia. Penyebabnya karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja, juga kompetensi pekerja tidak sesuai dengan pasar kerja.
“Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2019 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 4,10% persen atau naik sebesar 0,09 poin dibanding Agustus 2018. Di Kalimantan Tengah, selama ini angka pengangguran memang lebih kecil dibandingkan provinsi-provinsi lain, bahkan paling rendah di Kalimantan,” ucap Kadis
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa masalah angkatan kerja dalam suatu wilayah akan mengalami peningkatan jumlah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang telah memasuki usia kerja. Sehingga kalau peningkatan jumlah penduduk ini tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin jumlah penganggur di Kalimantan Tengah akan meningkat.
Peningkatan ini tidak hanya menimbulkan efek bagi kehidupan ekonomi, melainkan juga menimbulkan berbagai masalah di
bidang sosial, seperti kemiskinan dan kerawanan sosial.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, peningkatan kuantitas angkatan kerja harus dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Di sinilah peran Rencana Tenaga
Kerja Provinsi (RTKP), karena untuk mengatasi masalah tenaga kerja dan pengangguran perlu disusun suatu stretegi/perencanaan yang terpola dan terpadu di bidang ketenagakerjaan.
Kami Pemprov Kalteng sangat mengharapkan Rencana Tenaga Kerja Provinsi (RTKP) Tahun 2019-2024 ini dapat dijadikan acuan oleh setiap instansi sektoral dan pemerintah kabupaten/kota dalam merumuskan dan mengimplementasikan berbagai kebijakan, strategi dan programnya, sehingga selaras dengan pembangunan ketenagakerjaan.
Pada gilirannya akan dapat mewujudkan akselerasi pencapaian tujuan pembangunan ketenagakerjaan berupa
perluasan dan penciptaan kesempatan kerja yang produktif dan remunerative, peningkatan kualitas angkatan kerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Semoga Buku Rencana Tenaga Kerja Provinsi (RTKP) Kalimantan Tengah Tahun 2019-2024 ini dapat mewujudkan KALTENG BERKAH,” pungkas Kadis membacakan sambutan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut, MP. #SUAKA
Penulis : Antonius Sepriyono