RANTAU,-Kejaksaan Negeri Tapin selaku eksekutor kasus perkara pidana yang telah memiliki hukum tetap selama lima bulan terakhir sejak Juli hingga November 2019 menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan penanganan perkara, Kamis (28/11), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh pimpinan vertical lembaga hukum terdepan di Kabupaten Tapin diantaranya Ibu Kejari Tapin Emy Munfarida,SH, Kepala Pengadilan Negeri Rantau Ervan Langgeng Kasih,SH, Â dan Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prasityo,SIK. Juga turut petugas Dinas Kesehatan Tapin, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP.Thomas Afrian, Perwakilan Kepala Rutan Rantau Hj.Marliani, dan didampingi Insan Adhyaksa Kajari Tapin.
Dari data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Tapin barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 42 kasus perkara narkotika jenis sabu seberat 21,9 gram, 2 perkara kasus undang-undang kesehatan jenis obat Dextro sebanyak 335 butir, 15 perkara kasus undang-undang darurat sebanyak 18 bilah senjata tajam, 61 botol minuman keras (miras), dan barang lainnya seperti 19 lembar pakaian bekas dari kasus penganiayaan.
Reporter Nasrullah