Sidang Perdana Kasus Asusila Bripka Eka

 

RANTAU,- Sidang perdana perkara kasus pencabulan yang di duga dilakukan Bripka Eka mulai di gelar di Pengadilan Negeri Rantau, Kamis (31/10), secara tertutup.

Hakim yang mengadili perkara kasus pencabulan oknum polisi ini adalah Erven Langgeng Kaseh, Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Yohanes Purnomo Suryo Adi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau, dan Indra Kusuma Humas Pengadilan Negeri Rantau.

Sidang hari ini agendanya mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tapin.”Dimana dari hasil sidang hari ini, penasihat hukum terdakwa keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU.Sehingga sidang ditunda dan rencananya dilanjutkan lagi Minggu depan dengan agenda Keberatan,”kata Indra Kusuma kepada wartawan.

Dijelaskan Indra, JPU mendakwa pelaku dengan pasal primer. Dalam sidang secara tertutup itu, Hakim Anggota dan JPU serta Penasihat Hukum sedang membahas pasal apa yang sesuai dikenakan bagi terdakwa yang juga berstatus aparat kepolisian atas kelakuannya melakukan pencabulan.

Terdakwa melanggar  pasal 81 ayat 3 jo pasal 81 ayat 2 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam 15 tahun penjara.

 

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 35 kali.
Baca Juga:  SMK Negeri 4 Banjarmasin Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pengendara Roda 2 dan Mobil

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top