RANTAU,- Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait  BPR sudah beberapa kali melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Kasus ini sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk melakukan sidang perkaranya.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa, pembacaan dakwaan, dan penasihat hukum menerima dakwaan JPU. Sidang kedua hingga sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi. Jumlah saksi dalam kasus ini ada 20 orang, adapun saksi yang sudah diperiksa ada 5 orang saksi. Rencananya sidang ke empat  dilaksanakan Senin (4/11/2019) besok.
Terdakwa bernama Ali Mahfud pengurus BPR dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikonfirmasi terkait kasus Tipikor di wilayah hukum Tapin, Humas Kantor Pengadilan Negeri Rantau, Indra Kusuma membenarkan kasus Tipikor pihak BPR, dan sidang perkara Tipikor itu sudah dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dengan hakim tipikor yang sudah mengantongi izin khusus yang menangani perkara tipikor, bukan dilaksanakan di PN Rantau dan hakimnya juga bukan kami.Hanya jaksa penuntut umum (JPU) nya dari Kejaksaan Negeri Tapin.
“Saat ini sidang sudah dilaksanakan dan mereka sedang memeriksa para saksi atas kasus tersebut,”pungkasnya.
Reporter Nasrullah