Rekonstruksi Pembunuh Bayaran Terhadap Rahmat Hidayat . Tersangka menusuk kaki kiri korban diawali dengan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
Tersangka Ry dan R setelah melakukan aksinya menghabisi korban selanjutnya menerima imbalan uang dari tersangka lainnya.
RANTAU,- Unit Reskrim Polres Tapin beserta Unit INAFIS dan Pidana Umum (Pidum) dari lembaga hukum birokrasi setempat beranggota pakar hukum pidana menggelar Rekonstruksi Kasus pembunuhan terhadap korban Rahmat Hidayat (31) dengan menghadirkan 4 tersangka, Selasa (29/10) petang, sekitar pukul 16:30 WITA.
Rekonstruksi berlangsung di depan Aula Namora Polres Tapin dengan memperagakan adegan dari awal hingga akhir tersangka RY dan R menusuk kaki kiri belahan atas korban yang diawali menusuk punggung korban sebanyak dua kali.Setelah melaksanakan aksinya menghabisi korban, tersangka lalu menerima imbalan uang dari Rian Tadung.
Kasus berawal dari perselisihan yang terjadi antara korban Rahmat Hidayat dan tersangka  Rudi. Hingga Rudi berniat merencanakan membunuh korban dengan memanggil Rian Tadung untuk meloloskan niatnya dengan memberikan imbalan Rp.500 Ribu. Selanjutnya RY dan R melakukan aksi nekatnya tega menghabisi nyawa korban dan setelah itu mengambil imbalan uang yang dijanjikan.
Terkait kasus ini  Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prayitno,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP.Thomas Afrian menjelaskan kronologis  pembunuhan berencana terhadap korban Rahmat Hidayat (31) di Terminal Cangkring Jalan Darussalam, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 21:00 WITA.
Pelaku sudah diamankan secara bertahap dalam kurun waktu 3 jam setelah kejadian.Dari hasil pengembangan oleh anggota reskrim yang menangani kasus pidana pembunuhan berencana ini, pelaku berjumlah empat orang berhasil diamankan hingga dianggap selesai pengungkapannya. “Pelaku  orang yang sedang dipengaruhi minuman keras dan mendapatkan upah uang sejumlah Rp.500 ribu untuk menusuk korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung dan kaki sebelah kiri,”katanya.
“Pelaku kini terancam pasal 340 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun karena telah menghilangkan nyawa korban dengan terencana,”katanya.
Reporter Nasrullah