RANTAU,- Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prayitno,SIK beserta jajaran Reskrim Polres Tapin mengungkap tiga kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Tapin dalam konferensi pers, Senin (28/10), di kantor Polres Tapin.
Tiga kasus kriminalitas tersebut terdiri kasus pembunuhan berencana, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan kasus senjata tajam yang masih tinggi di wilayah hukum Polres Tapin.
Dalam penjelasannya, Kapolres Tapin AkBP.Eko Hadi Prayitno,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP.Thomas Afrian mengatakan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmat Hidayat (31) di Terminal Cangkring Jalan Darussalam, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019 sekitar pukul 21:00 WITA.
Pelaku sudah diamankan secara bertahap dalam kurun waktu 3 jam setelah kejadian.Dari hasil pengembangan jumlah pelaku berjumlah empat orang hingga dianggap selesai pengungkapannya. “Pelaku orang yang sedang dipengaruhi minuman keras dan mendapatkan upah uang sejumlah Rp.500 ribu untuk menusuk korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung dan kaki sebelah kiri,”katanya.
“Pelaku terancam pasal 340 dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun karena telah menghilangkan nyawa korban dengan terencana,”katanya.
Kasus kedua, pencabulan yang melanggar undang-undang perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Terhadap pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, statusnya adalah ayah tiri korban berprofesi hari-hari sebagai tukang sayur dan terbukti dinyatakan telah meniduri korban berkali-kali hingga melahirkan, katanya.
“Ancaman hukuman dari kasus ini juga cukup berat,”katanya.
Korban dilecehkan ayah tirinya yang pedagang sayur selama kurang lebih sekitar 2 tahun hingga dirinya melahirkan anak.Saat kehadiran anak bayi di kediamannya di wilayah Kabupaten Tapin, korban dan ayah tiri korban mengaku bahwa itu anak pintaan. “Ada ancaman dari ayah korban terhadap tersangka untuk mengakui bayi yang dilahirkannya itu adalah bayi pintaan. Ibu korban tak terima hingga memaksa korban untuk jujur terbuka mengakui terhadap dirinya, bayi siapa itu? sehingga akhirnya korban mengaku dengan tetesan air mata bahwa itu hasil hubungannya dengan ayah tirinya yang memaksa untuk melayani nafsu bejatnya selama ini dibawah tekanan ancaman dibunuh jika tak melayani.Demikian juga Ibu mendapatkan ancaman yang sama. Tak terima hal itu, sontak langsung Ibu korban selaku saksi laporkan suaminya ke aparat kepolisian bersama warga,”katanya.
Terhadap pihak korban juga sudah diberikan konseling sekaligus pengawasan, karena itu dinilai perlu pendampingan terhadap kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dialami. Dan kondisi terakhir korban sudah berangsur membaik, selain itu juga warga sekitar TKP yang sempat heboh namun bisa dilerai aparat kepolisian yang bertindak tegas dan cepat.
Kasus ketiga, terkait Senjata Tajam yang masih marak digunakan dan berhasil terjaring dalam operasii giat kepolisian yang kita tingkatkan. Polres Tapin setiap waktu dengan waktu berubah-ubah terus melaksanakan operasi baik siang malam hingga dini hari untuk menekan angka kriminalitas maupun ancaman yang terjadi malam hari maupun di saat-saat yang salah. “Pelaku pembawa senjata tajam ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 terancam hukuman 10 tahun,”katanya.
Selain itu pihaknya juga menurunkan aparat bhabinkamtibmas yang langsung terjun ke masyarakat untuk berikan sosialisasi menghapus kebiasaan buruk warga yang masih menyimpan sajam dibelahan pinggang karena itu bisa terancam pidana.
Reporter Nasrullah