SUAKA, KALSEL – Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia disingkat P3HI melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Angkatan Ke-5, di Aula LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris mengatakan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan adalah merupakan amanah UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
“Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanahkan, penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”, ucap Aspihani, Minggu, (27/10/2019) menyampaikan disela-sela makan siangnya di Aula LPPM Universitas Lambung Mangkurat.
Menurut Aspihani, walaupun organisasi advokat sebagai penyelenggara PKPA, namun tetap keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B,”ujar Aspihani.
“Saat ini P3HI dalam melaksanakan PKPA, kegiatan ini dilaksanakan sejak kemaren (Sabtu, 26 Oktober 2019) sampai tanggal 31 Oktober 2019. Hari Minggunya (3 November 2019) kita melaksanakan Ujian Profisi Advokat (UPA). Artinya PKPA kami laksanakan selama 6 hari dan UPA dilaksanakan hanya sehari,” tukas Aspihani.
Senandung nada juga, Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Prof Dr HM Hadin Muhjad menegaskan, pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini merupakan syarat bakal calon advokat untuk menjadi seorang advokat.
“Setelah selesai PKPA, dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan disahkan lewat Pelantikan Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat, tentunya P3HI,” tutur Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat ini menyampaikan dalam paparannya.
Menurut Hadin, dengan menjalani proses yang ada tersebut, baru Organisasi Advokat mengusulkan ke Pengadilan Tinggi mereka yang sudah melaksanakan PKPA, UPA dan Pelantikan Advokat untuk di ambil Sumpah Advokatnya, “Jika seseorang sudah melaksanakan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi, maka resmilah seseorang tersebut berprofisi sebagai advokat dan yang dikenal dengan istilah PENGACARA,” ucapnya. (Red) #SUAKA