Tim Buser Polres Tapin dan Unit Reskrim Polsek Tapin Utara Bekuk Pelaku Penggelapan

Tim Gabungan Buser Polres Tapin dan Reskrim Polsek Tapin Utara dikenal infrontalis terdepan yang terkoordinasi pakar pidana hingga mampu mengungkap banyak kasus pidana dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.

RANTAU,-Aparat Hukum yang berpotensi sebagai Pakar Pidana infrontalis terdepan terkenal gesit dan cepat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Tim jajaran yang tergabung dalam Tim Buser Polres Tapin dan Unit Reskrim Polsek Tapin Utara berhasil mengungkap kasus lama berupa penggelapan sekaligus meringkus pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana. Senin (21/10/2019) malam tadi.

Kapolres Tapin AKBP.Eko Hadi Prayitno,SIK melalui Kapolsek Tapin Utara, IPTU.Salahudin Kurdi,SH membenarkan penangkapan pelaku penggelapan malam tadi oleh jajarannya berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 05 / III / 2019/ Kalsel / Res Tapin / Sek Tapin Utara Tgl 01 Maret 2019.

Selanjutnya media ini meminta keterangan Kanit Reskrim AMBON Aipda Heriyanto Tim Cobra (Coba Brantas) Polsek Tapin Utara mengatakan pelaku penggelapan yang ditangkap adalah seorang residivis yang sudah tiga kali masuk buih. Pertama kasus sajamnya hingga tersandung undang-undang darurat dan malam tadi penggelapan.

Kasus ini terjadi tahun lalu di Taman Basimban/Lapangan Dwi Dharma Rantau Kelurahan Rantau kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. “Pelaku meminjam sepeda motor korban warga Kepayang di Papagan Makmur Kecamatan Tapin Tengah dan tidak juga mengembalikan hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,-, atas kejadian tersebut terpaksa korban melaporkannya ke kepolisian,”katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Resmob Res Tapin didapatkan informasi bahwa pelaku adalah Abdullah (26) alias Adul berada di sebuah bengkel di keraton, setelah mendapatkan informasi tersebut Resmob Res Tapin bersama anggota Polsek Tapin Utara segera kebengkel tersebut dan memang benar didapati pelaku berada disana . Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Adul warga Desa Perintis Raya belakang kediaman Bupati Tapin.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1002-01/Bas Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Mingguan

Dari pengakuan Adul meminjam sepeda motor itu karena pengaruh akibat mabuk sehingga melarikan sepeda motor korban tanpa dikembalikan. Selain itu juga, dirinya mengaku sudah terbiasa keluar masuk buih karena seorang residivis dan hanya pendidikan sampai SD.Terakhir kemarin 2013.

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 100 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top