RANTAU,- Berkas kasus oknum Polisi berpangkat Bripka di satuan Polres Tapin yang tersandung kasus pelecehan seksual hingga sebabkan institusi kepolisian tercoreng sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin. Artinya sudah tahap dua yang diperkirakan dalam waktu seminggu ini bakal menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Rantau.
Dikonfirmasi berkas kasus tersebut Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno,SIK melalui Kasatreskrim Polres Tapin AKP.Thomas Afrian membenarkan itu. “Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,”katanya.
Selanjutnya media ini menuju Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapin untuk meminta keterangan limpahan kasus oknum polisi yang terjerat kasus pelecehan seksual. Menurut Kasi Pidana Umum Kajari Tapin, Andi Faiz Alfi, SH menyatakan, “Sudah tahap dua, karena kasus oknum polisi ini sudah dilimpahkan ke kami artinya bakal menjalani sidang,”katanya.
 Adapun untuk jadwal kapan sidangnya dilaksanakan, dikatakannya,”diperkirakan dalam waktu seminggu ini,”katanya.
Kronologis kasus oknum polisi berpangkat Bripka alias Polisi Eka diduga telah mencabuli anak angkatnya selama 4 tahun.Karena perbuatannya  pelaku dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur dan juga pengancaman, karena pelaku sempat ada mengancam akan menyebar foto bugil korban jika permintaan hasrat bejatnya tidak dituruti korban.
Reporter Nasrullah