Warga Kandangan Pengedar Obat Dextro di Tangkap Polsek CLS saat jualan obat sambil nenteng Sajam di warung jablay malam.
RANTAU,- Polsek Candi Laras Selatan melaksanakan  razia pekat yang dilaksanakan dan berhasil membekuk dua orang pria pengedar obat-obatan terlarang dari Kandangan di sekitar warung jablay di Desa Marampiau Hilir, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.Sabtu (19/10/2019) malam, sekitar pukul 19:35 WITA.
Dari keterangan  Kapolsek Candi Laras Selatan, IPTU.Agus Hariyadi,S.E,M.M, membenarkan penangkapan dua orang pengedar obat-obatan jenis Dextro di wilayah hukumnya dari hasil razia yang dilakukan jajarannya. Kedua pelaku tersebut adalah Abdi Halimi (20) warga Kalumpang Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Yudi (23) alias Mancung warga Belanti Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dari diri pelaku didapatkan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus obat dextro yang berisikan setiap butirnya sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir.Disamping itu juga senjata tajam berujung runcing tajam dengan panjang sekitar 30 Cm. Uang diduga hasil penjualan obat, sebuah hp merk Samsung dan sepeda motor Scoopy.
“Yudi (23) dalam aksinya mengedarkan obat teryata kerap membawa senjata tajam yang tersimpan di balik baju pinggang sebelah kiri. Aksi pengedar obat-obatan dari Kandangan ini membuat warga masyarakat resah, kuatir di tusuknya. Karena dampak pengaruh obat-obatan itu pernah sebabkan perkelahian berdarah  menggunakan senjata tajam di warung jablay malam, “katanya.
Akibat kelakuannya tersangka dikenakan pasal berlapis disamping Pasal 197 sub 198 sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan juga undang-undang darurat senjata tajamnya karena telah meresahkan warga. Hingga berita ini diturunkan kedua pelaku beserta barang bukti masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Candi Laras Selatan.
Reporter Nasrullah