Polsek CLS Tangkap Petani Nyambi Bandar Obat Dextro di CLS Tapin

RANTAU,- Polsek Candi Laras Selatan dalam razia pekat yang dilaksanakan berhasil meringkus Fahrul (25) petani Nyambi jualan obat dektro di pinggir jalan Desa Baringin A Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan. Sabtu (19/10/2019) petang sekitar pukul 17:30 WITA.

Kapolsek Candi Laras Utara, IPTU.Agus Hariyadi,S.E,M.mengatakan penangkapan pelaku Fahrul (25) dengan barang bukti 1 (satu) Box Obat jenis Dextro yang berisikan 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir. Akibatnya pelaku terjerat pasal 197 sub 198 sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Fahrul (25) petani warga Desa Baringin A RT. 07 RW. 04 Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin ditangkap untuk dimintai keterangan jajaran Polsek Candi Laras Selatan. Dari hasil pengembangan kasus ini akhirnya terungkap asal obat Dextro tersebut milik Harli (44) warga  Desa Marampiau RT. 05 Kec. Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin. Selanjutnya anggota Polsek langsung melakukan penangkapan kepada HARLI yang sedang berada dirumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sektor Candi Laras Selatan untuk diproses lebih lanjut.

 

Reporter Nasrullah

 

Dibaca 84 kali.
Baca Juga:  Menjaga dan Tingkatkan Imunitas Badan, Anggota Kodim 1002/HST Berjemur

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top