RANTAU,- Seorang ayah (52) di jalan Bir Ali Mandarahan Kecamatan Tapin Utara dilaporkan warga karena ulahnya selama tiga tahun menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas satu SMP.
Aksinya menggauli anak tirinya bernama Bunga (red.nama samaran) sejak tahun 2016 sampai 2019 terungkap melalui pengakuan korban setelah melahirkan. Warga mengetahui hal tersebut langsung melaporkan ke aparat kepolisian.
Menurut informasi, ayah tiri yang berprofesi sehari-hari sebagai pedagang sayur seperti tomat di Pasar Keraton ini ditangkap aparat kepolisian bersama keluarganya berjumlah tiga orang untuk dimintai keterangan. Kamis (17/10/2019) petang.
Kapolres Tapin Ā AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Thomas Afrian membenarkan kejadian tersebut dan sedang mendalami kasus pencabulan tersebut. “Kasus sedang ditangani pihak Reskrim Polres Tapin,”katanya.
Reporter Nasrullah