RANTAU,- Warga keseharian berprofesi sebagai petani terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Inilah yang dialami Heriyanto (32) petani di Desa Pariuk, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin diciduk polisi yang melakukan razia, Jum’at (11/10/2019) kemarin sekitar pukul 10:00 WITA.
Meskipun telah terpasang larangan membakar lahan dalam bentuk spanduk dan banner di beberapa titik lokasi.Karena membakar lahan dampaknya yang signifikan dapat menimbulkan asap yang dapat mengganggu pernafasan dan menimbulkan polusi udara.Ternyata masih ada warga yang membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara dibakar. Akibatnya tersandung kasus Karhutla.
Kapolres Tapin AKBP.Eko Prayitno melalui Paur Humas Polres Tapin AIPDA.Puryaji membenarkan penangkapan dari hasil Penanganan KARHUTLA Polsek Candi Laras Utara, hingga menangkap pelaku pembakaran lahan seluas 10 borong ( 10 x 289 m2 = 2.890 m2) dari lahan miliknya 20 borong ( 20 x 289 m2 = 5.780 m2).
Senada Kapolsek Candi Laras Utara, IPDA.Indra Wahyu Wibowo, SH mengatakan, “Pelaku Heriyanto (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api mancis merk LA, alat semprot merk SOLO, dan satu bungkus jerami yg terbakar,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah dikenakan pasal Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat ( 1 ) KUHPidana atau Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHPidana.
Saat itu, 6 orang anggota Polsek Candi laras Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Candi Laras Utara, IPDA INDRA WAHYU WIBOWO SH sedang melaksanakan patroli atau cek lokasi yang mana pada saat itu ada informasi satu titik hotspot yang muncul.
Pada saat di lokasi titik Hotspot AIPDA ROBERT sebelumnya ada melihat satu orang atas nama Heriyanto yang pada saat itu berada di satu tempat lahan yang terbakar.Kemudian Pelapor langsung mendatanginya dengan maksud menanyakan kepemilikan lahan yang terbakar tersebut, dan benar bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya.
Kemudian setelah itu pelapor langsung menghubungi Anggota Polsek lainnya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Candi Laras Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Reporter Nasrullah